Anak SD di Situbondo Terbakar saat Bermain dengan 5 Temannya, Kondisi Kritis
·waktu baca 2 menit

Judul berita ini mengalami perubahan dari sebelumnya "Anak SD di Situbondo Dibakar 5 Temannya Saat Bermain, Kondisi Kritis". Namun berdasar keterangan polisi, unsur kesengajaan masih diselidiki.
------
Seorang bocah berinisial AQ (10 tahun) di Kecamatan Situbondo Kota, Situbondo, Jawa Timur, mengalami luka bakar saat sedang bermain dengan teman-temannya pada Senin (12/5). Korban mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuhnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan korban dalam kondisi kritis dirawat di RSUD Abdoer Rahem Situbondo. Sementara teman-temannya yang masih di bawah umur, orang tuanya telah dipanggil.
"Iya benar, kasus di Situbondo. Pelaku dan korbannya anak di bawah umur. Mereka sudah dipanggil orang tuanya," kata Jules saat dihubungi, Kamis (15/5).
Penjelasan Kapolres Situbondo
Dihubungi terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menuturkan, kasus ini berawal saat korban dan keempat teman sebayanya berkumpul di salah satu rumah pelaku. Dari sana, mereka memancing ikan.
Hasil pancingan itu kemudian akan mereka bakar. Salah satu teman korban kemudian mengambil cairan spiritus lalu dituangkan ke kaleng susu. Cairan itu rencananya digunakan untuk membakar ikan. Kemudian, tanpa sebab cairan itu mengenai tubuh korban. Polisi masih mendalami bagaimana korban terkena cairan tersebut.
"Begitu mendapat ikan keempat, datang kawannya satu lagi, saksi anak inisial A, kemudian mengambil alat di antaranya spiritus kemudian korek dan kaleng susu," ujarnya.
Polisi belum dapat memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam insiden ini atau tidak. Polisi masih menunggu kondisi korban pulih untuk dimintai keterangan.
"Jadi kami masih mendalami secara pasti terkait peristiwa kami belum memeriksa secara maksimal, dari hasil sementara pemeriksaan dan penyelidikan kami, belum menemukan adanya kesengajaan jadi kami luruskan," jelasnya.
Polisi Lakukan Prarekonstruksi
Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan mengemukakan bahwa polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi dan menggelar prarekonstruksi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang juga merupakan teman-teman korban, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo menerapkan Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tentang Tindak Pidana, yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
