Anak Sulung Hakim Jamaluddin Berharap Zuraida Hanum Dihukum Mati

Kenny Akbari Jamal, anak sulung hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, berharap ibu tirinya, Zuraida Hanum (41), dihukum mati. Kenny kesal ibunya itu tega membunuh ayahnya.
"Harapannya sih aku dari pertama sudah bilang, siapa pun pelakunya, enggak pandang bulu, harus dapat ganjaran seberat-beratnya," ujar Kenny, saat dihubungi via telepon, Rabu (8/1).
"Pokoknya intinya kalau bisa hukuman mati," lanjut perempuan 23 tahun ini.
Kenny saat pembunuhan berlangsung tidak berada di rumah. Dia pada saat itu sedang praktik koas kedokteran di RS Pringadi Kota Medan. Dia kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).
Sementara itu, adik Kenny, Rajid Fandi Jamal (18), juga sedang tidak berada di rumah. Rajid, kata Kenny, sedang menempuh kuliah di salah satu universitas di Jakarta.
Kenny tak menyangka ibu tirinya itu secara sadis membunuh ayahnya. Terlebih dilakukan secara berencana. Padahal, kata dia, selama ini tidak ada tanda-tanda apa pun yang terjadi antara Zuraida dan Jamaluddin.
Menurut Kenny, antara Jamaluddin dan Zuraida kalaupun ada pertengkaran hanya berbeda selisih pendapat dan tidak sampai yang besar.
"Aku lihat kalau bertengkar suami-istri biasa saja, enggak ada heboh kali begitu kan, terus enggak ada sih masalah yang terlalu apa begitu, yang membuat sampai muncul niat membunuh itu, enggak ada menurut aku pribadi, tapi aku enggak tahu kejadian seperti ini."
Kenny dan Rajid merupakan anak Jamaluddin dari pernikahan pertama. Pernikahan itu berakhir dengan perceraian. Jamaluddin kemudian menikah dengan Zuraida pada tahun 2011 dan membuahkan seorang putri yang kini berusia 7 tahun. Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang ditemukan tewas di perkebunan sawit di Kabupaten Deli Serdang, pada 29 November 2019. Setelah mengusut kasus ini selama 1 bulan lebih, Polda Sumut akhirnya menangkap pembunuh Jamaluddin. Tak disangka, rupanya otak pembunuhan Jamaluddin merupakan istrinya, Zuraida Hanum.
Zuraida membunuh suaminya dibantu Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Jefri merupakan selingkuhan Zuraida.
Setelah memeriksa intensif, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati.
