Anak SYL Akui Organisasinya Bagi-bagi Sembako Kementan, Klaim Itu Kerja Sama

Putri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, yang juga merupakan Ketua Umum organisasi sayap Partai NasDem, Garnita Malahayati, mengaku bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melaksanakan kegiatan Garnita.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Hakim pun mendalami yang dilakukan Thita saat menjadi Ketua Umum Garnita.
"Apa yang telah Saudara lakukan atau Saudara perintahkan terhadap Sekjen atau pun orang-orang di sekitar Garnita itu terhadap kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Kementan?" tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan.
"Menjalankan program Kementerian Pertanian sebagai, Garnita sebagai penyalur atau distribusi program Kementan, yang disalurkan untuk masyarakat," jawab Thita.
"Apakah ada kerja sama?" tanya hakim Ida.
"Kerja sama," imbuh Thita.
Hakim terus mencecar Thita terkait bentuk kerja sama yang dilakukan Garnita bersama Kementan. Ia mengaku, Garnita hanya sebagai penyalur program Kementan.
"Dengan apa? Melalui apa kerja sama Garnita itu?" tanya hakim.
"Kami kegiatan-kegiatan yang kami lakukan itu merupakan kegiatan yang diprogramkan oleh, program dari Kementerian Pertanian, kami hanya menyalurkan saja," jawab Thita.
Meskipun berada di bawah Partai NasDem sebagai organisasi sayap, Thita menyebut Garnita berdiri sendiri.
"Kami sayap dari Partai NasDem, kami berdiri sendiri, Yang Mulia, otonomi sendiri, AD/ART sendiri, dan kami hanya melaporkan seluruh kegiatan kami kepada Ketua Dewan Pembina kami Garnita Malahayati," kata Thita.
Thita menyebut, Garnita juga tidak pernah melaporkan kegiatan maupun menyampaikan izin kepada DPP Partai NasDem.
Terkait kerja samanya dengan Kementan itu, lanjutnya, dilakukan dalam bentuk kesepakatan lisan.
"Selama ini kegiatan Garnita apakah Saudara laporkan, hanya laporkan, apakah sebelum melakukan kegiatan ada izin dari organisasi inti?" cecar hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Thita.
"Jadi itu ide Saudara selaku ketua? Atau bagaimana itu?" tanya hakim.
"Tanggung jawab dan amanah saya sebagai Ketua Umum Garnita Malahayati NasDem, kami melakukan kegiatan-kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian, Yang Mulia, hanya untuk menyalurkan kepada masyarakat," jelas Thita.
"Bagaimana kerja samanya, tertulis atau lisan?" tanya hakim.
"Lisan," jawab Thita.
Thita pun mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui program-program Kementan yang bisa bekerja sama dengan Garnita Malahayati.
Menurutnya, program itu sudah matang dari Sekjen Garnita, Joice Triatman. Selanjutnya, Thita hanya diminta diberi arahan untuk program itu disalurkan ke mana.
"Sudah matang di Sekjen Garnita, baru disampaikan ke saya," ujar Thita.
"Jadi yang mengetahui ide-ide program itu adalah Sekjen?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Sekjen Garnita Malahayati," timpal Thita.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.
