Anak SYL Jadi Ketua Garnita NasDem, Kegiatannya Tanpa Sepengetahuan Surya Paloh?

5 Juni 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul, Minggu (26/1/2020). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul, Minggu (26/1/2020). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa kegiatan organisasi sayap partai, Garnita Malahayati, dijalankan tanpa sepengetahuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
ADVERTISEMENT
Adapun Ketua Umum Garnita itu yakni putri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Sementara, Sekretaris Jenderal dijabat oleh Joice Triatman, yang merupakan Wakil Bendahara Umum NasDem.
Hal itu disampaikan Sahroni saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Mulanya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mencecar Sahroni terkait kedudukan Garnita NasDem. Sahroni menyebut, Garnita telah ada sejak NasDem berdiri dan merupakan organisasi sayap partai satu-satunya di bidang perempuan. Namun ia tidak mengetahui soal kegiatannya.
"Apakah Saudara mengenal pengurusnya?" tanya hakim Ida di persidangan.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Ketuanya?" tanya hakim.
"Ketuanya yang saya tahu anaknya Pak Syahrul Yasin Limpo," ucap Sahroni.
ADVERTISEMENT
"Sejak organisasi itu berdiri?" tanya hakim.
"Sejak, enggak, Ibu Indira [menjadi Ketua Umum Garnita] baru, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Kapan itu Indira?" cecar hakim.
"Tepatnya saya kurang hafal, Yang Mulia," kata Sahroni.
Hakim pun kembali mendalami fungsi keberadaan Garnita di Partai NasDem.
"Di dalam kongres NasDem itu biasanya organisasi-organisasi [sayap] itu diundang atau tidak?" tanya hakim.
"Diundang, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Lalu, apakah ada laporan pertanggungjawaban semua organisasi sayap itu di kongres itu?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Sahroni.
"Fungsinya Garnita itu apa itu?" tanya hakim.
"Hanya sebagai dari sayap partai, Yang Mulia," imbuh Sahroni.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kemudian, hakim mencecar Sahroni terkait koordinasi yang dilakukan Garnita terhadap DPP Partai NasDem dalam menjalankan kegiatan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana koordinasi Garnita itu selaku sayap terhadap koordinasinya dengan DPP, karena itu adalah satu-satunya organisasi wanita, apalagi sepertinya sangat didukung dalam peran serta organisasi wanita ini, apakah tidak ada laporan ke DPP, bagaimana?" tanya hakim.
"Biasanya kalau sayap partai, ketua umumnya melaporkan itu kepada ketua umum partai, tapi untuk sayap partai biasanya dia, ya, beda-beda di setiap partai yang lain. Cuma kalau untuk Partai NasDem biasanya melaporkan itu secara langsung kepada ketua umum," jelas Sahroni.
Hakim kemudian mendalami koordinasi antara Sahroni dengan wakilnya, Joice Triatman. Joice juga telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (27/5) dan Rabu (29/5) lalu.
Dalam keterangannya pada Rabu (29/5), Joice menyebut bahwa kegiatan Garnita menyalurkan sembako, bagi-bagi telur, dan sapi kurban, itu diketahui oleh Surya Paloh. Sementara dana penyaluran itu disebut dari Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Namun, Sahroni mengungkapkan bahwa Surya Paloh tak pernah sama sekali menerima laporan dari Ketua Umum Garnita, Indira Chunda Thita.
"Karena di dalam perkara ini, adanya sumbangan-sumbangan itu adalah mengatasnamakan Garnita. Selaku Ketua Umum Garnita, Saudari Indira itu lah yang memprakarsai, dari cerita Joice. Karena dari informasi atau keterangan Joice itu sendiri, kegiatan Garnita itu sudah dilaporkan ke Ketua Umum [NasDem], apakah pernah Saudara selaku pengurus inti juga dilibatkan dalam artian dalam rapat-rapat kepengurusan itu dibahas mengenai kedudukan Garnita?" tanya hakim.
"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Tidak pernah?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Karena ketua umum sayap partai, Ibu Indira, tidak pernah melaporkan kegiatan kepada ketua umum [partai]. Jadi sebagai ketua umum sayap partai, kemungkinan adalah inisiatif dari yang dilakukan sebagai Ketua Umum Garnita, Yang Mulia. Tapi, Ketua Umum Garnita tidak pernah melaporkan ke ketua umum [NasDem]," ungkap Sahroni.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah tanya pada ketua umum [NasDem], bahwa ketua umum tidak pernah menerima laporan dari ketua umum sayap partai. Kapan dan tanggal berapa, jam berapa, ketua umum belum pernah terima, Yang Mulia," lanjut Sahroni.
Dengan begitu, menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh Garnita dalam menyalurkan sembako, bagi-bagi telur, dan sapi kurban itu dijalankan tanpa sepengetahuan NasDem.
Sebelumnya, Garnita Malahayati disebut menggunakan anggaran Kementan untuk membagi-bagikan sembako ke 34 provinsi di Indonesia.
Hal itu terungkap lewat kesaksian Joice Triatman yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum NasDem, dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5) lalu.
Joice mengaku, perintah didapatkannya dari SYL untuk berkoordinasi dengan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, untuk menyalurkan sembako melalui DPW Garnita.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.