Anak SYL ke Dokter Kecantikan tapi Klaim Tak Ikut Perawatan, Hakim Minta Jujur

5 Juni 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada anak sang eks menteri, Indira Chunda Thita Syahrul, untuk jujur. Sebab dalam persidangan, Thita kerap mengaku tidak tahu atau tidak ingat atas keterangan saksi dan dakwaan jaksa yang menyinggung namanya.
ADVERTISEMENT
Momen tersebut terjadi saat hakim bertanya soal dokter khusus perawatan Thita.
"Saudara ada dokter khusus untuk perawatan?" tanya hakim kepada Thita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
"Siap ada Yang Mulia," jawab Thita.
"Di Jakarta?" tanya hakim.
"Jakarta," jawab Thita.
"Saudara sering pergi ke skincare ya?" tanya hakim.
"Ke dokter kecantikan," ucap Thita.
"Iya dokter kecantikan," kata hakim.
"Yang pribadi saya, iya," jawab Thita.
Dari situ, majelis hakim mendalami momen saat Thita pergi ke dokter kecantikan bersama dengan SYL. Thita membenarkan adanya momen tersebut. Dokter kecantikan itu ada di daerah Meruya.
"Berdua?" tanya hakim.
"Berdua," ucap Thita.
"Apakah Saudara tahu yang membayar itu siapa setelah Saudara selesai perawatan kecantikan itu?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak lihat Yang Mulia," jawab Thita.
"Apakah Saudara bayar sendiri?" tanya hakim.
"Tidak," ucap Thita.
"SYL membayar sendiri?" tanya hakim.
"Yang perawatan bukan saya Yang Mulia," ucap Thita.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Thita mengaku tidak tahu siapa yang membayar tagihan perawatan itu. Dia sendiri mengaku hanya datang menemani SYL, tidak ikut perawatan kecantikan. Dia pun mengaku tidak tahu jika ada orang Kementan yang hadir menunggu di lokasi tersebut.
Hakim kemudian kembali menanyakan soal biaya.
"Tahu tidak saudara biaya perawatan kecantikan berapa waktu itu?" tanya hakim.
"Yang bapak saya gunakan 30," ucap Thita.
"30 juta kan?" tanya hakim.
"Iya," kata Thita.
"Bersama saudara?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak dirawat, saya tidak ada tindakan. Saya cuma menemani ayah saya," ucap Thita.
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Hakim mendalami perawatan lainnya. Apakah Thita pernah pergi perawatan kecantikan bersama dengan SYL dan Andri Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi (anak Thita). Thita membenarkan pernah pergi perawatan kecantikan bertiga.
ADVERTISEMENT
"Itu bayarnya Rp 45 juta, tahu tidak Saudara?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," ucap Thita.
"Yang membayar apalagi?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Thita.
"Kenapa saya bilang Rp 15 juta, karena waktu hanya Saudara berdua Rp 30 juta, begitu bertiga Rp 45 juta. Berarti satu orang itu Rp 15 juta," ucap hakim.
"Kami tidak...," ucap Thita namun dipotong hakim.
"Pertanyaan saya, apakah Saudara membayar setelah tindakan itu, perawatan?" tanya hakim.
"Kalau saya tidak melakukan tindakan Yang Mulia," ucap Thita.
Indira Chunda Thita usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian mengingatkan Thita untuk memberikan kesaksian secara jujur di persidangan.
"Jujur ya, Saudara sudah disumpah," ucap hakim.
"Betul Yang Mulia," kata dia.
"Tidak ada gunanya juga anu ya, karena saksi yang lain sudah memberi keterangan," ucap hakim.
ADVERTISEMENT
"Siap," timpal Thita.
"Kenapa anak oleh UU itu dilarang untuk memberi kesaksian, bukan dilarang ya, disuruh pilih, memilih, ada punya hak ingkar, memilih untuk menjadi saksi atau tidak, ya ini," kata hakim.
"Iya," ujar Thita.
"Saudara pasti secara fisiologis (psikologis) akan membantu saudara atau orang tua, sementara saudara terikat dengan sumpah yang saudara ucapkan, ya, jangan menyusahkan diri sendiri," kata hakim.
"Iya," kata Thita lagi.
"Ini selalu saya harus ingatkan ini, karena akan ada konsekuensi hukum untuk Saudara, karena saksi semuanya sudah diperiksa loh," kata hakim.
Hakim kemudian mengingatkan, bahwa persidangan itu sebagai upaya memaksimalkan asset recovery korupsi yang dilakukan SYL. Sehingga Thita diminta untuk jujur.
"Kalau memang itu Saudara lakukan, kami hanya menawarkan untuk mengembalikan uang itu kalo memang uang itu dari sumber dana itu dari Kementerian Pertanian, kecuali saudara bisa buktikan sebaliknya bahwa uang yang saudara gunakan itu uang pribadi, itu tentunya ada pertimbangan lain. Tapi kalau itu terbukti uang negara, kami hanya menyarankan untuk kembalikan uang itu, ya," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Iya," ucap Thita.
"Penyelesaiannya seperti itu," ucap hakim.
"Siap," kata Thita.
"Tapi Saudara malah tidak mengakui," ujar hakim.
Dalam kasusnya ini, SYL didakwa melakukan korupsi yakni menerima gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. Uang itu dinikmati oleh ia dan keluarga. Salah satunya, untuk perawatan kecantikan.