Anak SYL Palak Pegawai Kementan untuk Terapi Stem Cell hingga Sewa Vila

17 Mei 2024 8:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menguak adanya pungli berupa urunan pejabat Kementerian Pertanian. Uang yang terkumpul itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-faktanya.

Anak SYL Terapi 'Stem Cell' Rp 200 Juta, Dibayarkan Kementan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Diduga salah satu penerima keuntungan dari uang urunan itu adalah anak SYL yang juga anggota DPR, Indira Chunda Thita. Ia disebut pernah terapi stem cell yang menelan biaya Rp 200 juta. Kementan yang menanggung biayanya.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Awalnya, jaksa mengkonfirmasi Bambang mengenai pengeluaran urunan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk SYL. Dalam sidang, terungkap bahwa sejumlah direktorat Kementan urunan uang untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Salah satu yang tercatat adalah untuk terkait pembayaran stem cell.
ADVERTISEMENT
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta? Saudara tahu?" tanya jaksa.
"Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.
Terapi stem cell atau sel punca adalah pengobatan yang bisa memulihkan sel-sel tubuh yang rusak akibat penyakit berat. Terapi stem cell bisa membantu regenerasi jaringan akibat kekurangan organ donor, pengobatan penyakit kardiovaskular, hingga mengatasi penyakit otak seperti Parkinson dan Alzheimer.
Selain itu, stem cell juga biasa digunakan dalam terapi kecantikan, khususnya untuk memperbaiki jaringan kulit yang menua dan mengembalikan kekenyalan kulit agar terlihat awet muda.
Dalam keterangannya di persidangan, Bambang menyebut permintaan pembayaran terapi stem cell sebesar Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
ADVERTISEMENT
Selain stem cell, rekap pengeluaran dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan juga mengungkap adanya sejumlah pemenuhan kebutuhan untuk Thita.
Mulai dari transfer Rp 30 juta, pembelian tiket Rp 12,5 juta, hingga keperluan paspor. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Sewa Vila di Bali Rp 32 Juta

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah menyewa vila di Bali pada tahun 2021. Uang sewanya diduga dibayarkan dana dari Kementerian Pertanian.
Awalnya, jaksa mengkonfirmasi Bambang mengenai pengeluaran urunan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk SYL. Dalam sidang, terungkap bahwa sejumlah direktorat Kementan urunan uang untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Jaksa kemudian menunjukkan bukti rekap pengeluaran urunan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan tahun 2021. Tercatat totalnya Rp 1.181.150.000.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang tercatat adalah untuk pembelian sound system sebesar Rp 21 juta. Bambang menyebut bahwa pembelian itu permintaan anak SYL bernama Thita alias Indira Chunda Thita.
Selain itu, ada pula soal penyewaan vila. Dalam rekap, tertulis 'Sewa Villa an Dwi Octaviana pada 27 Desember 2021. Nilainya Rp 32.500.000.
"Ini vila siapa disewain?" tanya jaksa.
"Ini di Bali, Pak. Permintaan Bu Thita," jawab Bambang.
Ia mengaku tak tahu penyewaan vila tersebut untuk acara apa. Bambang hanya menyebut permintaan itu disampaikan melalui Panji, ajudan SYL.
Indira Chunda Thita adalah anggota DPR dari partai NasDem. Belum ada pernyataan dari SYL maupun Thita soal keterangan saksi itu.

Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, mengungkapkan pernah mendapatkan ancaman dari anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Bambang saat menjadi saksi untuk terdakwa SYL dkk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
"Kemudian terkait saksi juga pernah ada, kan tadi saksi lain pernah mengatakan ada tekanan ancaman, saksi pernah langsung enggak alami tekanan untuk, agar pembayaran pemenuhan kebutuhan segera dilakukan, saksi pernah enggak mendapat tekanan?" tanya jaksa.
"Ada, Pak," jawab Bambang.
"Dari siapa?" tanya jaksa.
"Jadi di tahun 2020 dan 2021, Pak, saya itu diberi tahu dulu ada salah satu direktur di [Direktorat] Tanaman Pangan, Pak. Pak Edi Purnawan. Nah, Beliau menyampaikan ke saya, ada pesanan dari Pak Dindo [Kemal Redindo]," tutur Bambang.
Pesan itu, lanjut Bambang, meminta untuk memenuhi permintaan-permintaan yang disampaikan. Jika tidak, katanya, dia diancam akan dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Terus kata Pak Edi, ada pesan dari Pak Dindo. Apa pesannya?" tanya jaksa.
"Jadi saya diminta untuk memenuhi permintaan-permintaan itu," jawab Bambang.
"Oke, permintaan yang mana? Yang tadi sudah dibacakan di rekap-rekap itu semua?" tanya jaksa.
"Iya, banyak daftar itu, Pak," jawab Bambang.
Dalam sidang, terungkap ada sejumlah aliran uang untuk keperluan pribadi SYL serta keluarganya. Sumber uangnya urunan dari para pejabat Kementan. Permintaan terpaksa dipenuhi karena ada ancaman dicopot dari jabatan.
"Menyampaikan ke saksi pesannya Pak Dindo seperti itu agar?" tanya jaksa.
"Iya, agar memenuhi. Kalau tidak, ya, kami mau dinonjobkan, dicopot," terang Bambang.