Anak SYL Terapi 'Stem Cell' Rp 200 Juta, Dibayarkan Kementan

16 Mei 2024 17:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo menguak adanya pungli berupa urunan pejabat Kementerian Pertanian. Uang yang terkumpul itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Diduga salah satu penerima keuntungan dari uang urunan itu adalah anak SYL yang juga anggota DPR, Indira Chunda Thita. Ia disebut pernah terapi stem cell yang menelan biaya Rp 200 juta. Kementan yang menanggung biayanya.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Awalnya, jaksa mengkonfirmasi Bambang mengenai pengeluaran urunan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk SYL. Dalam sidang, terungkap bahwa sejumlah direktorat Kementan urunan uang untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Salah satu yang tercatat adalah untuk terkait pembayaran stem cell.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta? Saudara tahu?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.
Terapi stem cell atau sel punca adalah pengobatan yang bisa memulihkan sel-sel tubuh yang rusak akibat penyakit berat. Terapi stem cell bisa membantu regenerasi jaringan akibat kekurangan organ donor, pengobatan penyakit kardiovaskular, hingga mengatasi penyakit otak seperti Parkinson dan Alzheimer.
Selain itu, stem cell juga biasa digunakan dalam terapi kecantikan, khususnya untuk memperbaiki jaringan kulit yang menua dan mengembalikan kekenyalan kulit agar terlihat awet muda.
Dalam keterangannya di persidangan, Bambang menyebut permintaan pembayaran terapi stem cell sebesar Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Bu Thita juga, untuk apa ini, stem cell apa nih, Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" cecar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya tidak salah, [permintaannya] dari Pak Panji," ucap Bambang.
Selain stem cell, rekap pengeluaran dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan juga mengungkap adanya sejumlah pemenuhan kebutuhan untuk Thita.
Mulai dari transfer Rp 30 juta, pembelian tiket Rp 12,5 juta, hingga keperluan paspor. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Belum ada pernyataan dari SYL maupun anaknya mengenai keterangan saksi dalam BAP tersebut.

Kasus SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.