Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anak SYL: Vonis Bapak Kami Terima, Mohon Maaf Lahir Batin ke Seluruh Masyarakat
16 Juli 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut terhadap ayahnya. Selain itu, KPK juga memanggil cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
ADVERTISEMENT
Kasus TPPU ini merupakan kasus kedua yang diusut oleh KPK terhadap SYL. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus pertama, SYL telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Thita pun menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap SYL. Ia mengaku menerima vonis tersebut.
"Ya vonis bapak insyaallah kami terima, karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan Hakim Yang Mulia," kata dia usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7).
"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan lahir batin," pungkas Thita.
Adapun dalam perkara pemerasan ini, SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.
ADVERTISEMENT
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Meski ada juga yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.