Anak yang Bacok Ibunya di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara

24 April 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anak di Cengkareng berinisial H (42) yang membacok ibunya, berinisial R (60), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. H dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 44.
ADVERTISEMENT
"Lima tahun (ancaman hukumannya)" kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, ketika dikonfirmasi pada Rabu (24/4).
Adapun bunyi Pasal 44 UU PKDRT sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Hasoloan pun menyebut H telah ditahan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, R masih menjalani perawatan di RSUD Cengkareng.
"Masih dalam perawatan, sudah sadarkan diri. Luka bacokan ada di kepala, tangan juga," ucap dia.

Cekcok karena Ponsel Pinjaman

Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Kasus itu berawal saat pelaku meminjam ponsel milik saudara ibunya. Kemudian, ponsel yang dipinjamnya itu hilang.
Korban lalu menanyakan keberadaan ponsel tersebut. Mendengar pertanyaan itu, H langsung naik pitam. Keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya H membacok R dengan menggunakan pisau daging.
ADVERTISEMENT
R yang terluka dilarikan ke RSUD Cengkareng. Sementara H langsung diamankan warga sekitar kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses.