Anak yang Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Ternyata Sering Tidur di Kelas

10 Desember 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membagikan fakta baru terkait perkembangan penyelidikan kasus anak yang bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ternyata, pelaku sering tidur di kelas.
ADVERTISEMENT
Perilaku itu dilaporkan oleh guru si anak ke ibunya.
“Ya betul jadi itu berawal dari laporan guru kelas karena suka tidur di kelas anak tersebut," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Selasa (10/12).
Menindaklanjuti laporan tersebut, ibu pelaku membawa anaknya ke psikiater untuk mencari tahu penyebabnya.
“Kemudian oleh karena itu dari ibu anak tersebut membawa ke psikolog untuk memeriksa itu yang terjadi menurut keterangan dari ibu," kata Nurma.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa psikolog yang menangani pelaku untuk bisa dimintai keterangan.
"Oleh karena itu kita kan memeriksa psikolog yang memeriksa. Dari salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta Selatan," ucap Nurma.
ADVERTISEMENT
Polisi juga masih menggali, apakah gangguan tidur itu disebabkan oleh waktu belajar pelaku sampai larut malam. Pasalnya, ada dugaan orang tua pelaku meminta anaknya belajar sampai larut malam agar mendapat prestasi tertentu.
"Ya itu yang kita gali dan kita tanya. Keterangan dari gurunya karena memang suka tidur di kelas,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (30/11). Hari itu, pelaku menusuk ayah, nenek, dan ibunya. Ayah dan nenek pelaku tewas sementara ibunya selamat dengan luka berat.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider 315 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. dikarenakan pelaku masih di bawah umur pasal tersebut akan disesuaikan dengan UU Perlindungan anak.
ADVERTISEMENT