Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Anaknya Gagal Jadi Anggota Dewan, Kades di Tangerang Pecat 27 RT/RW
7 Maret 2024 12:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 21 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 6 Ketua Rukun Warga (RW) dipecat oleh Tumpang Sugian yang merupakan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Diduga pemecatan itu dilakukan sepihak dan atas dasar anak Tumpang, bernama Solihin, gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, membenarkan peristiwa itu.
"Terkait dengan Kades Wanakerta soal pemecatan 21 RT dan 6 RW di Desa Wanakerta, kami sudah ambil langkah klarifikasi," kata Galih, Kamis (7/3).
"Kami akan panggil kades tersebut untuk klarifikasi," ujar Galih.
Seluruh RT dan RW yang dipecat sepihak itu mengeluhkan tindakan yang dilakukan Kades Tumpang.