Anaknya Gagal Jadi Anggota Dewan, Kades di Tangerang Pecat 27 RT/RW

7 Maret 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 21 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 6 Ketua Rukun Warga (RW) dipecat oleh Tumpang Sugian yang merupakan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Diduga pemecatan itu dilakukan sepihak dan atas dasar anak Tumpang, bernama Solihin, gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, membenarkan peristiwa itu.
"Terkait dengan Kades Wanakerta soal pemecatan 21 RT dan 6 RW di Desa Wanakerta, kami sudah ambil langkah klarifikasi," kata Galih, Kamis (7/3).
"Kami akan panggil kades tersebut untuk klarifikasi," ujar Galih.
Seluruh RT dan RW yang dipecat sepihak itu mengeluhkan tindakan yang dilakukan Kades Tumpang.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa. Dok: kumparan.