Analisis Bunuh Diri Eks Kepala BPN Badung: Tembakan ke Dada, Bukan Kepala

4 September 2020 11:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Eks Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Tri Nugraha diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol revolver ke dada bagian kirinya di kamar mandi lantai II Gedung Kejati Bali.
ADVERTISEMENT
Dugaan bunuh diri Tri yang juga anggota Perbakin ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Musababnya, umumnya orang bunuh diri itu menembak bagian vital seperti kepalanya sendiri. Hal itu juga disampaikan oleh kriminolog Universitas Udayana Gde Made Swardhana. Swardhana mengatakan, biasanya pelaku bunuh diri mengunakan senjata api (senpi) menyasar pelipis atau dahi. Ada juga yang menyasar pada bagian belakang telinga atau bagian bawah dagu sehingga menembus bagian kepala otak.
"Cara untuk mengakhiri hidup dengan bunuh diri bermacam-macam dengan menggunakan senpi, kalaupun almarhum menembakkannya ke arah dada tentu dengan pertimbangan jantung yang tembus yang pada akhirnya toh mati juga. Tidak ada hubungannya dengan almarhum sebagai orang Perbakin, kalau tidak salah polisi dan tentara pun ada yang bunuh diri," kata dia saat dihubungi, Jumat (4/9).
Potret senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Analisis Swardhana, Tri nekat bunuh diri akibat konflik berkecamuk di pikirannya. Pertama, Tri memiliki reputasi bagus dan sukses karena menjabat sebagai kepala BPN dua periode.
ADVERTISEMENT
Kedua, jabatan di bagian pertanahan kerap disebut sebagai "lahan basah" para koruptor.
Ketiga, nama Tri yang diduga terlibat dengan kasus penipuan jual beli tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencoreng kebanggaan Tri dan keluarganya.
"Faktanya aksi bunuh diri sudah dilakukan dan mayatnya sudah dibawa ke Jawa Barat. Ya bunuh diri dilakukan akibat konflik yang berkecamuk dalam diri sehingga jalan pintas itu ditempuh," imbuh Swardhana.
Swardhana menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 Senjata Api, warga sipil memang diizinkan untuk memiliki senpi untuk melindungi diri. Jika penggunaan senjata tidak sesuai peruntukannya maka izin tersebut dapat ditarik.
Berkaca pada kasus Tri Nugraha, Swardhana memberi kritik pada Kejati Bali. Kejati wajib memperketat pengamanan seseorang yang diduga terlibat suatu perkara pidana. Seluruh barang dan penggeledahan tubuh diperiksa detail.
ADVERTISEMENT
"Apalagi kalau menurut berita, almarhum menitipkan (tas) di loker berarti sudah mempersiapkan diri manakala ditahan di LP, dan ini sangat riskan, bisa mempengaruhi kinerja institusi penegak hukum," kata Swardhana.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)