Anandira Bantah Memviralkan Kasus Perselingkuhan Lettu Agam di Medsos

11 Juni 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anandira Puspita Sari saat bersaksi di PN Denpasar, Selasa (11/6/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anandira Puspita Sari saat bersaksi di PN Denpasar, Selasa (11/6/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anandira Puspita Sari (30) membantah telah memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, dengan Bianca Allysa, di akun Instagram @@ayoberanilaporkan6. Bianca adalah anak dari Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap saat Anandira memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @@ayoberanilaporkan6. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/6).
Dalam kesaksiannya, Anandira mengaku meminta bantuan Hari sebagai pendamping hukum dalam kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam yang dilaporkannya di Pomdam IX/Udayana.
"Saksi, apa yang Anda harapkan dari terdakwa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Wayan Yasa.
"Awalnya, saya meminta bantuan pendamping hukum di Pomdam," jawab Anandira.
Anandira menjelaskan bahwa ia pertama kali menghubungi Hari karena merasa tidak puas dengan penanganan laporan kasus KDRT dan asusila yang melibatkan Lettu Agam dan seorang perempuan berinisial N di Pomdam IX/Udayana. Pomdam IX/Udayana hanya menindaklanjuti kasus KDRT tersebut.
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita
Anandira merasa bingung karena sudah memberikan sejumlah bukti perselingkuhan Lettu Agam. Selain itu, N telah mengaku berselingkuh dengan Lettu Agam saat pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Anandira juga mencurigai adanya hubungan perselingkuhan antara Lettu Agam dan Bianca. Seorang kenalan kemudian menyarankan Anandira untuk menghubungi Hari, yang sering membantu kasus yang melibatkan anggota TNI. Anandira setuju dan menandatangani surat kuasa serta perjanjian dengan Hari.
Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah Anandira bersedia mempublikasikan kasus ini ke media. Menurut Anandira, publikasi yang dimaksud adalah pemberitaan di media massa tentang penanganan perkara hukum terhadap Lettu Agam.
"Terdakwa memberikan dua berkas surat, satu surat kuasa pengacara dan satu lagi perjanjian untuk bersedia dipublikasikan," kata Anandira.
"Apa yang dimaksud dengan dipublikasikan?" tanya Hakim Wayan Yasa.
"Saya pikir dipublikasikan di media seperti kompas.com," jawab Anandira.
Anandira kemudian mengirimkan sejumlah bukti berupa foto dari akun Facebook Bianca kepada Hari sebagai barang bukti untuk digunakan dalam persidangan. Namun, ia mengaku tidak tahu bahwa foto-foto tersebut akan dipublikasikan Hari di Instagram. Hari memposting foto Bianca dan narasi di media sosial tanpa izin dari Anandira.
ADVERTISEMENT
"Jadi, terdakwa yang mengupload ke media sosial?" tanya Hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Anandira.
"Apakah saksi pernah menyarankan untuk mengupload?" cecar Hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Anandira singkat.
"Siapa yang menulis narasi 'Kalian kenapa nggak takut sama bokap gue, bokap gue kombes' di foto itu?" tanya Hakim.
"Terdakwa, Yang Mulia," kata Anandira.
Anandira juga menegaskan bahwa viralnya kasus perselingkuhan Lettu Agam terjadi jauh sebelum Hari mempostingnya di akun Instagram @ayoberanilaporkan6.
"Apakah kasus ini jadi viral?" tanya Hakim.
"Namun, ini viral bukan karena terdakwa, Yang Mulia. Sebelumnya sudah viral di media," kata Anandira.
Dalam kasus ini, Hari didakwa melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT