Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anandira Mengaku Ketakutan Usai Kasus Perselingkuhan Lettu Agam Viral di Medsos
11 Juni 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anandira Puspita Sari (30) mengaku ketakutan usai dugaan kasus perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam diviralkan akun Instagram @ayoberanilaporkan6.
ADVERTISEMENT
Perselingkuhan itu diduga antara Lettu Agam dengan Bianca Allysa, anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.
Hal ini terungkap saat Anandira menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/6).
"Sekarang feedback setelah jadi begini (foto Bianca diedit dan dituding berselingkuh dengan Lettu Agam dan menjadi viral di media sosial) bagaimana?," tanya Hakim I Wayan Yasa.
"Saya takut Yang Mulia," jawab Anandira
"Takut dengan postingan ini?," tanya hakim lagi.
"Takut dengan postingan ini, takut dengan semua keadaan ini karena sampai kenapa-kenapa pasti yang kena saya gitu lho Yang Mulia," Jawab Anandira lagi.
Dalam kesaksiannya, Anandira mengaku meminta Hari sebagai pendamping hukum dalam kasus tindakan kasus perselingkuhan Lettu Agam yang dilaporkannya di Pomdam IX/Udayana.
ADVERTISEMENT
Anandira kemudian mengambil sebagian foto dari akun Facebook Bianca dan mengirimkan sejumlah bukti kepada Hari sebagai barang bukti yang bakal digunakan dalam persidangan.
Foto-foto Bianca narasi berselingkuh dengan Lettu Agam diposting Hari ke Instagram @ayoberanilaporkan6. Andira mengaku tidak tahu foto-foto Bianca yang dikirim ternyata dipublikasikan Hari ke Instagram.
Hari memposting foto Bianca dan narasi yang ditulis dalam media sosial tanpa izin Anandira.
Dalam kasus ini, Anandira menilai Hari tidak memberikan bantuan hukum sebagaimana semestinya sebagai seorang kuasa hukum.
Anandira merasa justru menjadi korban penipuan Hari. Namun, Anandira mengaku tidak akan melaporkan Hari ke aparat berwenang.
"Dari kuasa hukum sudah disarankan untuk melaporkan tapi saya tahu terdakwa punya dua anak dan kalau melaporkan buat apa malah jadi dendam. Aku ingin cepat selesai, lepas semua," kata Anandira usai sidang berakhir kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Hari didakwa dengan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.