Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anandira Usai Kasus Perselingkuhan Lettu Agam Viral: Saya Takut
11 Juni 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anandira Puspita Sari (30) mengaku ketakutan setelah dugaan kasus perselingkuhan suaminya, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, dengan Bianca Allysa, diviralkan melalui akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Bianca adalah anak dari Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto.
ADVERTISEMENT
Pengakuan ini terungkap saat Anandira memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/6).
"Sekarang bagaimana perasaan Anda setelah foto Bianca diedit dan dituding berselingkuh dengan Lettu Agam, kemudian menjadi viral di media sosial?" tanya Hakim I Wayan Yasa.
"Saya takut, Yang Mulia," jawab Anandira.
"Takut dengan postingan ini?" tanya hakim lagi.
"Takut dengan postingan ini, takut dengan semua keadaan ini, karena jika terjadi sesuatu, yang terkena dampaknya pasti saya, Yang Mulia," jawab Anandira lagi.
Dalam kesaksiannya, Anandira mengaku meminta Hari sebagai pendamping hukum dalam kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam yang dilaporkannya di Pomdam IX/Udayana. Ia kemudian mengambil sebagian foto dari akun Facebook Bianca dan mengirimkan sejumlah bukti kepada Hari sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Namun, foto-foto Bianca dan narasi tentang perselingkuhan dengan Lettu Agam diposting oleh Hari ke Instagram @ayoberanilaporkan6 tanpa izin dari Anandira. Hari memposting foto-foto tersebut dan menulis narasi di media sosial tanpa sepengetahuan Anandira.
Anandira merasa bahwa Hari tidak memberikan bantuan hukum sebagaimana mestinya sebagai seorang kuasa hukum. Ia bahkan merasa menjadi korban penipuan oleh Hari. Meski demikian, Anandira mengaku tidak akan melaporkan Hari ke aparat berwenang.
"Dari kuasa hukum saya sudah disarankan untuk melaporkan, tetapi saya tahu terdakwa punya dua anak dan jika melaporkan, untuk apa? Malah jadi dendam. Saya ingin masalah ini cepat selesai, lepas semua," kata Anandira kepada wartawan usai sidang berakhir.
Dalam kasus ini, Hari didakwa melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT