Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anas Besok Bebas: Tak Ada Perlakuan Khusus dari LP, Simpatisan Diminta Tertib
10 April 2023 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum, akan bebas pada Selasa (11/4). Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, menyebut tak ada perlakuan khusus dan spesial terhadap Anas.
ADVERTISEMENT
"Kalau hal yang lain, saya pikir seperti warga binaan yang lain saja, tidak ada yang khusus dan spesial," kata Kunrat ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Senin (10/4).
Kunrat sudah menerima surat terkait dengan adanya sejumlah simpatisan Anas yang akan datang menjemput. Dia pun mempersilakan hal itu sebab merupakan hak dari narapidana yang baru saja bebas. Adapun pihak lapas hanya memproses kepulangan dari Anas.
Rencananya, Anas akan keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB. Usai bebas, Anas masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas selama tiga bulan ke depan. Adapun sebelum bebas, Anas disebut menjalani berbagai aktivitas bulan Ramadhan selama di lapas.
"Pak Anas menjelang kegiatan ini melakukan kegiatan seperti biasa, artinya di bulan suci Ramadhan ini tentunya ada kegiatan tarawih, ada baca Al-Quran, kegiatan rutin biasa dilakukan seperti biasa, dilakukan pak AU," ujar dia.
ADVERTISEMENT
2 Ribu Simpatisan Anas Diminta Tertib
Kunrat mengingatkan supaya simpatisan Anas tertib. Jangan sampai, simpatisan yang jumlahnya diperkirakan mencapai angka 2 ribuan itu melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Kunrat mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lapas. Diketahui, Lapas Sukamiskin terletak di sisi jalan utama yang acap kali dipadati kendaraan.
Sebelumnya diberitakan, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.