Anas Urbaningrum Ajukan PK

24 Mei 2018 12:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi Hambalang yang menjeratnya. Kasus itu membuatnya dihukum 14 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Anas terlihat sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta guna menjalani sidang pembacan PK. Saat dikonfirmasi, pengajuan PK ituu merupakan upayanya untuk mencari keadilan.
Sebab menurut Anas, ia dihukum dengan tidak adil.
"Saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan. Nah karena itu, sekarang lah kesempatan untuk mengajukan PK itu," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5).
Ia menampik bahwa momentum pengajuan PK ini baru dilakukannya setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada 22 Mei 2018. Namun ia mengakui bahwa pengajuan PK ini memang ada kaitannya dengan Artidjo.
Sebab, Artidjo adalah ketua majelis hakim kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. "Memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo. Putusan yang buat saya tidak kredibel," kata dia.
ADVERTISEMENT
Anas masih enggan menyebutkan novum yang menjadi dasarnya untuk mengajukan PK. Menurut dia, semua sudah dimuat dalam memori PK yang akan dibacakan di depan hakim.
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Anas meyakini bahwa novum yang diajukannya sangat kuat sehingga ia yakin majelis hakim akan mengabulkannya.
"Saya yakin karena dasar yang saya ajukan untuk PK ini dasar yang sangat kuat, dasar yang argumentatif, dasar yang sangat kokoh, untuk bisa dipertimbangkan untuk bahan menjadi putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil sepetti putusan yang sebelumnya," kata Anas.
"Saya bismillah. Saya yakin karena kalau dibaca dengan jernih dan objektif, ya harusnya ada putusan yang adil," imbuh dia.
Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi terkait Hambalang dan juga pencucian uang. Pada tahun 2015 lalu, kasasi Anas ditolak dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Saat ini dia sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT