Anas Urbaningrum, Artidjo Alkostar, dan Mimpi Indonesia Bebas Korupsi

2 Oktober 2020 9:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini jadi sorotan. Sebab, MA memotong hukuman Anas selama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Alasan hakim mengabulkan PK Anas adalah karena adanya kekhilafan dalam putusan sebelumnya di tahap kasasi.
Kekhilafan hakim yang dimaksud ialah keterangan saksi terkait penerimaan uang Anas Urbaningrum yang bersumber dari fee proyek. Majelis Hakim PK menilai hanya satu saksi yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi agar perusahaan tertentu mendapat proyek pemerintah sehingga ia mendapat fee.
Saksi itu adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Hakim menilai keterangan itu tidak didukung alat bukti lain. Hakim pun menilai penerapan pasal terhadap Anas tidak tepat. Menurut hakim, yang paling tepat untuk diterapkan ialah Pasal 11, bukan Pasal 12 a UU Tipikor.
Meski hukuman penjara dipotong, Anas tetap dihukum denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan. Selain itu, hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hak politik Anas Urbaningrum pun tetap dicabut selama 5 tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok, meski sebelumnya Anas berharap pencabutan hukuman hak politiknya dibatalkan.
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Gelombang Pengajuan PK

Selain Anas, rupanya ada beberapa koruptor yang juga hukumannya disunat oleh MA. Dalam kasus yang ditangani KPK, seperti eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan yang semua dihukum 4,5 tahun disunat jadi 2 tahun.
Lalu, ada eks Dirjen Dukcapil Irman yang hukumannya dipotong dari 15 tahun jadi 12 tahun dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Selain itu, dalam catatan KPK, setidaknya hingga 20 September 2020 lalu, ada 20 koruptor yang hukumannya disunat MA pada kurun waktu 2019-2020 baik di tingkat kasasi maupun PK.
ADVERTISEMENT
Belum lagi saat ini KPK tengah menghadapi gelombang 'perlawanan' balik dari para koruptor dengan menempuh jalur PK. Setidaknya KPK mencatat saat ini tengah digugat oleh 37 koruptor di tingkat PK. Bukan tak mungkin, jumlah koruptor yang hukumannya disunat akan bertambah.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Artidjo Alkostar, Hakim 'Galak' yang Dirindukan

Sosok Artidjo Alkostar sempat lekat dengan Mahkamah Agung hingga dua tahun lalu. Ia merupakan Hakim Agung yang dikenal 'galak' terhadap koruptor.
Ia mundur pada 2018 karena usianya yang sudah masuk masa pensiun. Sejak itu, gelombang PK para koruptor mulai datang.
Anas Urbaningrum pun sempat dikabarkan maju PK pada 2018, usai Artidjo lengser dari MA. Namun saat itu, Anas membantah pengajuan PK menunggu Artidjo purnatugas.
ADVERTISEMENT
"Oh tidak, tidak ada hubungannya," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mei 2018 lalu.
Anas menyebut bahwa karena Artidjo sudah menangani perkaranya pada saat kasasi, maka majelis hakim PK tidak akan ditangani kembali oleh Artidjo. Sehingga ia menegaskan pengajuan PK tersebut ada hubungannya dengan pensiunnya Artidjo.
"Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi, jadi tidak boleh lagi (jadi hakim PK). Majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi," kata Anas.
Sosok Artidjo sendiri memang 'ditakuti' para koruptor. Sebab, ia tak segan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mereka.
Selain menghukum Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun di tingkat kasasi, Artidjo juga tercatat pernah menghukum sejumlah koruptor lain. Mulai dari Angelina Sondakh juga pernah ia perberat dari 4 tahun menjadi 12 tahun; mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq yang kini mendekam di penjara dengan hukuman 18 tahun, karena palu yang ia ketok.
Akil Mochtar menikmati penjara Sukamiskin Foto: Jihad Akbar/kumparan
Selain itu ada mantan Ketua MK Akil Mochtar dihukum seumur hidup; politikus Sutan Bhatoegana dihukum 12 tahun hingga advokat OC kaligis dibui 10 tahun di bawah palu yang ia pimpin.
ADVERTISEMENT
Meski terkenal 'galak' terhadap koruptor, namun Artidjo juga pernah memberikan vonis di bawah tuntutan jaksa. Bahkan beberapa di antaranya memberikan vonis bebas. Setidaknya 20 vonis bebas pernah dijatuhkan oleh Artidjo.
Baik ICW hingga Pimpinan KPK, menilai bahwa saat ini MA sepertinya kehilangan sosok mantan hakim agung itu.
"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sementara Pimpinan KPK Nawawi menyebut MA perlu menjelaskan setiap putusan yang memotong hukuman koruptor. Sebab bila tidak, maka akan jadi penegasan MA kehilangan sosok seperti Artidjo.
"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi yang juga mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Saat masih aktif jadi Hakim Agung, sosok Artidjo disebut telah berhasil mengharumkan nama MA di mata publik terkait proses pemberantasan korupsi. Bahkan dalam catatan ICW, beberapa koruptor bahkan membatalkan pengajuan kasasi saat tahu yang jadi hakim adalah Artidjo.
ADVERTISEMENT
"Beberapa koruptor bahkan pernah membatalkan perkaranya di tingkat kasasi setelah mendapatkan informasi perkaranya dipegang Artidjo. Upaya pemberian efek jera juga diperkuat karena Artidjo menghukum koruptor dengan cara dimiskinkan dan dicabut hak politiknya. Singkat kata, Artidjo adalah mimpi buruk bagi koruptor," kata mantan peneliti ICW Emerson Yuntho, 2018 lalu.
Saat Artidjo lengser, sejumlah pihak berharap ada yang meneruskan kiprah 'galak' sang hakim agung. Termasuk Emerson, yang berharap putusan-putusan yang dibuat Artidjo menjadi yurisprudensi atau panduan bagi hakim-hakim yang lain.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Indonesia Bisa Bebas dari Korupsi?

Melihat adanya tren pemotongan hukuman bagi koruptor, dinilai menjauhkan upaya Indonesia bebas dari korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menyoroti pemotongan hukuman kepada koruptor tersebut. Salah satunya putusan terhadap Anas Urbaningrum yang dinilai telah meruntuhkan rasa keadilan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," kata Kurnia, dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Terlebih, kata Kurnia, dalam catatan ICW pada 2019, ada tren vonis perkara korupsi yang dihukum rendah. Rata-ratanya, adalah 2 tahun 7 bulan penjara. Kurnia pun mempertanyakan upaya pemberantasan korupsi, di tengah kondisi peradilan seperti ini.
"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?" tanya Kurnia.