Anas Urbaningrum Bebas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor. Dok: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor. Dok: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Anas Urbaningrum bebas. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4).

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.

video youtube embed

Pantauan kumparan, Anas keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB.

Pria 53 tahun itu belum bebas murni lantaran masih dalam status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ratusan simpatisan Anas memadati area depan Lapas Sukamiskin, menyambut mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

Kasus Anas

Anas Urbaningrum. Dok: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

KPK menjerat Anas sebagai tersangka pada 2013, dan menyidik kasus korupsinya—lalu belakangan kasus pencucian uangnya selama lima tahun.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara. Di tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman itu dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara. Kala itu, Artidjo Alkostar menjadi ketua majelis hakim kasasinya.

Anas Peninjauan Kembali (PK) pada Mei 2018 berbarengan dengan pensiunnya Artidjo sebagai hakim agung.

Pada 2020, MA mengabulkan PK Anas, memotong hukuman tersebut menjadi 8 tahun penjara.