news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023

28 Maret 2023 14:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anas Urbaningrum menghadiri sidang e-KTP. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum menghadiri sidang e-KTP. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Anas Urbaningrum segera bebas dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 itu akan keluar dari lapas pada April 2023.
ADVERTISEMENT
"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/3).
Terkait dengan tanggal pasti bebasnya Anas, Kunrat mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab pihaknya masih menunggu SK Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. Anas belum bebas murni.
Terpisah, kuasa hukum Anas, Rio Rambaskara, menyampaikan hal yang serupa.
"Betul. Perkiraan di Minggu Pertama Bulan April, insyaallah," kata Rio saat dihubungi, Selasa (28/3).
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kasus Anas Urbaningrum

Anas terjerat kasus korupsi pada 2013. Setahun kemudian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonisnya dibacakan pada September 2014.
Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun, dia kembali menggugat ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar, Ketua Majelis Hakim Kasasi, yang menjatuhkan hukuman itu.
Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda sejumlah Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Mengacu pada vonis tersebut, Anas yang ditahan oleh KPK pada 10 Januari 2014 seharusnya sudah bebas karena sudah menjalani pidana selama 8 tahun, pada Januari 2022. Namun Anas tidak membayar hukuman uang pengganti, sehingga dia ditambahi hukuman tambahan 2 tahun.
Bila berdasarkan perhitungan tersebut, maka dia baru bisa bebas murni Januari 2024. Namun karena dia mengajukan CMB, maka dia akan bebas lebih cepat.
ADVERTISEMENT