news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Anas Urbaningrum Menjawab Dugaan Keterlibatan Dirinya di Kasus e-KTP

8 Maret 2017 17:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Contoh e-KTP di Indonesia (Foto: Reno Esnir/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh e-KTP di Indonesia (Foto: Reno Esnir/Antara)
Eks Ketua Partai Demokrat yang kini tengah ditahan KPK, Anas Urbaningrum, bersuara di akun Twitter pribadinya. Anas curhat soal namanya yang kembali 'terseret' kasus korupsi, yakni kasus proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari akun Twitternya @anasurbaningrum, Anas memulai cuitannya dengan nada sinis.
Ia mengatakan, ada serangan baru yang dialamatkan kepadanya. Akun twitter ini adalah akun resmi Anas. Biasanya dia menitipkan pesan ke stafnya soal kicauan. Anas diketahui tengah dipenjara di Sukamiskin. Tweet dari Anas biasanya memakai tanda abah.
Anas membantah dengan tegas, keterlibatannya dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
"Ada teman yg menyampaikan : siap2 dapat serangan fitnah baru.. Terkait dng kasus ektp, katanya nama saya juga tersebut di dalam bagian dakwaan. Entah apa persisnya," cuit Anas, Rabu (8/3).
Ia mengatakan, ada pihak-pihak yang memang tak suka dan dendam dengan dirinya. Ia menambahkan, fitnah tersebut dari seseorang yang disebutnya 'orang itu' dalam cuitannya.
ADVERTISEMENT
"Sejauh tentang saya, keterangan dari "orang itu" adalah refleksi dendam atau (mungkin) pesanan pihak lain," ungkap Anas.
Ia kemudian mengungkit kasus Hambalang yang membuatnya kini harus mendekam di jeruji besi.
"Dulu, pada apa yg disebut sbg "kasus Hambalang", betapa banyak "orang itu" bikin cerita fiksi yg dikarang2," cuit Anas lagi.
"Sudahlah, lbh baik berhenti bikin fitnah2. Tidak ada gunanya," tutup dia.
Anas Urbaningrum, diduga adalah penerima fee terbesar, yaitu USD 5,5 juta dan sebagian dari Rp 574 miliar.
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan itu juga memperkaya orang lain dan korporasi, di antaranya Anas Urbaningrum USD 5,5 juta," kata sumber kumparan yang mengutip berkas pengadilan, Rabu (8/3).
USD 5,5 juta setara Rp 55 miliar dalam kurs Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
Anas Urbaningrum seusai diperika di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum seusai diperika di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)