Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Anas Urbaningrum Segera Bebas, Pengamat Nilai Kasus Hambalang Masih Jadi Misteri
4 April 2023 22:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi megaproyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, akan mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan menghirup udara bebas pada tanggal 10 April. Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai kasus yang menjerat Anas masih banyak menimbulkan tanda tanya.
Pertama, yakni terkait dengan bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Menurut dia, terdapat sejumlah kalimat yang kabur dalam Sprindik yang diterbitkan.
"Tidak dijelaskan dengan gamblang apa yang disebut dalam frasa 'dan atau proyek-proyek lainnya'. Narasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum atau menunjukkan kalimat yang kabur," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (4/4).
Kemudian, hal lain yang menimbulkan pertanyaan yakni terkait dengan sejumlah dokumen yang dipakai untuk mendakwa.
Dalam dokumen itu, sambung dia, tak ada dokumen yang secara eksplisit menyebut keterlibatan Anas. Kemudian, pertanyaan lainnya, tak semua orang yang terlibat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada tahun 2010 dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam kontruksi kongres tersebut, menyisakan misteri karena tidak semua pihak yang memiliki otoritas atas kongres tidak diminta keterangannya," ucap dia.
Selanjutnya, Agus menilai ada sejumlah hal dalam putusan terhadap Anas yang tak sesuai dengan fakta persidangan.
Padahal, fakta persidangan merupakan hal penting bagi majelis hakim saat memutus suatu perkara. Selain itu, dia menilai pengenaan sanksi uang pengganti kepada terdakwa tak tepat sebab Anas dinilainya tak merugikan negara.
"Penerapan hukuman uang pengganti yang sangat berat bertendensi menambahi pidana penjara, mengingat kemampuan untuk membayar uang pengganti tersebut sangat tidak mungkin," kata dia.
"Jangankan dibuktikan, sekadar diuraikan dengan jelas tindak pidana asalnya pun tidak pernah ada di dalam surat dakwaan dan persidangan. Bagaimana ada TPPU tanpa ada tindak pidana asal)" sambung dia.
Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
ADVERTISEMENT
Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018.
Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang Ketua Majelis Hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu.
Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum.
ADVERTISEMENT
MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.