Ancam Bom di Penerbangan Scoot, Pria Australia Terancam Penjara 20 Tahun

14 Oktober 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai penerbangan Scoot. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai penerbangan Scoot. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang pria Australia didakwa pengadilan Singapura akibat membuat ancaman bom pada penerbangan menuju Perth Kamis kemarin. Akibat ulah pria itu pesawat kembali ke Singapura.
ADVERTISEMENT
Pelaku ancaman bom teridentifikasi sebagai Hawkins Kevin Francis (30). Bila terbukti bersalah Francis terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun atau denda sebesar 500 ribu Dolar Singapura setara Rp 5.7 miliar atau keduanya.
Dakwaan kepada Francis dijatuhkan pada Sabtu (14/10) ini.
Tindakan Francis bermula ketika dia menumpang pesawat Scoot dengan nomor TR16. Baru satu jam terbang dari Singapura ia mengaku membawa bom.
Aksi itu sampai membuat angkatan udara Singapura mendampingi pesawat sampai mendarat kembali ke Negeri Singa. Setelah diperiksa ancaman Francis palsu.
Francis kemudian ditangkap oleh polisi yang berada di dalam pesawat.
"Dia diduga memberi tahu kru kabin 'saya punya bom' ketika penerbangan," tulis surat dakwaan kepada Francis seperti dikutip dari AFP.
ADVERTISEMENT
Pelaku bahkan mengulangi ancaman tersebut kepada anggota kru kabin lain.
Surat dakwaan itu juga berisi, Francis menginginkan bahwa kru kabin percaya aksi teroris akan dilakukan. Ia melanggar regulasi tindakan anti-terorisme di Singapura.
Setelah sidang dakwaan, Francis diminta untuk diperiksa di psikolog. Rencana sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Oktober 2023 mendatang.