Ancam Cicilan Motor Tak Dibayari, Ayah Tiri di Tangerang Perkosa Anak Perempuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Dok: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Dok: Shutterstock.

Ayah tiri berinisial A (38 tahun) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak perempuan (tiri) berusia 14 tahun.

"Korban diancam, kalau tidak mau melayani pelaku maka cicilan motornya tidak akan dibayar," kata Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda A. Dasuki, Kamis (2/2).

Peristiwa itu terjadi di rumah A di Kampung Cigeureung, Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, 24 Desember 2022.

Menurut Dasuki, korban sempat menolak kemauan pelaku tapi terus dipaksa hingga korban tidak berdaya.

Pada 2 Januari 2023, ulah bejat pelaku kambuh dan menggerayangi tubuh korban.

"Korban lantas mengadukan ulah pelaku ke keluarga," kata Dasuki.

Kini pelaku ditahan, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.