Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ancaman Bui 6 Tahun untuk Pembuat Buku 'Jokowi Undercover'
3 Januari 2017 13:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Bambang Tri Mulyono dianggap menyebarkan kebencian dan berita bohong lewat bukunya 'Jokowi Undercover'. Buku itu didistribusikan lewat facebook.
ADVERTISEMENT
Tak heran kalau kemudian penyidik kepolisian menangkap Bambang di Boyolali dan kemudian menahannya di Rutan Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan karena adanya laporan masyarakat.
"Penyelidikan dilakukan dari Desember. Bisa dibilang hampir satu bulan proses penyelidikan pada konten Facebook Bambang Tri," ungkap Kadivhumas Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1).
Bambang sudah menulis buku ini sejak September 2016 namun proses penyelidikan dimulai sejak awal Desember. Dalam proses pengumpulan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dari para ahli seperti sosiolog dan ahli sejarah.
"Buku ini banyak memuat informasi mengenai masa lalu. Keterangan ahli menjadi penting untuk mengetahui seberapa akurat data yang ada pada buku tersebut," terang Boy memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan para ahli, buku ini tidak memiliki sumber data primer maupun sekunder yang bisa dipertanggungjawabkan. Semua data diambil dari pembicaraan di jejaring media sosial dan mencocokkan gambar dengan ilmu fotometrik yang dipelajari lewat Google.
Buku setebal 436 ini dicetak sendiri dan didistribusikan melalui akun sosmed pribadi. Pengakuan kepada polisi, pembuatan buku itu sekedar agar dikenal oleh masyarakat luas dan isi bukunya diketahui.
Dalam bukunya, Bambang diduga melakukan upaya menebarkan kebencian. Salah satunya lewat pernyataan bahwa Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dandanan media massa dan kebohongan kepada rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Contoh lainnya, ia juga menyebutkan bahwa Boyolali adalah basis terbesar PKI se-Indonesia. Padahal PKI sudah menjadi organisasi terlarang sejak 1966," kata Boy Rafli lagi.
Buku Jokowi Undercover diduga tidak memiliki unsur edukasi kepada masyarakat dan justru menimbulkan kecemasan dan antipati pada pihak tertentu. Untuk kasus ini, Bambang Tri dijerat undang-undang diskriminasi, undang-undang ITE, dengan hukuman 6 tahun penjara.
" (Dia) saat ini dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya," tambah Boy. .