Ancaman Gelombang Tiga Pandemi Corona di Indonesia dari Varian Omicron

28 November 2021 8:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan varian Corona. Foto: NIAID
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan varian Corona. Foto: NIAID
ADVERTISEMENT
Dunia digemparkan dengan pengumuman yang disampaikan Afrika Selatan (Afsel) pada Kamis (25/11/2021). Peneliti di sana menyampaikan penemuan varian baru virus corona.
ADVERTISEMENT
Varian awalnya dinamai B11529 oleh sekumpulan ilmuwan Afsel. WHO kemudian melabeli varian itu dengan nama Omicron.
Bukan cuma itu, pada Jumat (26/11/2021) WHO membuat pengumuman lebih sangat mengejutkan. Varian Omicron diklarifikasikan sebagai variant of concern (VOC).
"Berdasarkan bukti yang ditampilkan menunjukkan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19, WHO telah menetapkan B11529 sebagai variant of concern bernama Omicron," demikian pernyataan resmi dari WHO.
Untuk memahami apa itu VOC, kumparan mengutip penjelasannya dari laman resmi WHO. Berikut karakteristik dari varian yang berstatus Variant of Interest (VOI) dan Variant of Concern (VOC).
VOI:
- Perubahan genetik yang diperkirakan atau diketahui mempengaruhi karakteristik virus seperti penularan, keparahan penyakit, pelepasan kekebalan, pelepasan diagnostik atau terapeutik.
ADVERTISEMENT
-Yang telah diidentifikasi sebagai penyebab penularan komunitas yang signifikan atau beberapa klaster COVID-19, di banyak negara dengan prevalensi relatif yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah kasus dari waktu ke waktu, atau dampak epidemiologis nyata lainnya yang menunjukkan risiko yang muncul terhadap kesehatan masyarakat global.
VOC memenuhi definisi VOI ditambah terjadinya:
-Peningkatan penularan atau perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19.
-Peningkatan virulensi atau perubahan presentasi penyakit klinis.
-Penurunan efektivitas kesehatan masyarakat dan tindakan sosial atau diagnostik, vaksin, dan terapi yang tersedia.
Peringatan Gelombang ketiga di Indonesia
Seorang tenaga kesehatan berjalan di area Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan bahwa kemunculan varian Omicron berpotensi membuat gelombang ketiga corona di Indonesia bisa saja datang.
Sebab, walau pemerintah belum mengumumkan adanya temuan varian Omicron atau tidak, varian-varian yang dikategorikan VoC lainnya telah terbukti menyebabkan lonjakan kasus di berbagai negara.
ADVERTISEMENT
Termasuk ketika varian Delta menerjang Indonesia hingga menyebabkan gelombang kedua hingga puncaknya pada Juli lalu. Delta juga merupakan VOC.
"Yang jelas potensi gelombang ketiga itu ada. Satu hal yang menguat saat ini [Varian Omicron] sehingga yang harus kita lakukan mitigasi. Pemerintah benar dengan PPKM, Nataru sudah banyak batasan sudah betul. Namun yang harus dilakukan lebih giat adalah vaksinasi. Ini penting sekali," kata Dicky.

Pemerintah Diminta Segera Batasi Akses Masuk Demi Cegah COVID-19 Varian Omicron

suasana di terminal 3 Bandara Soetta. Foto: Angkasa Pura II
Terkait penemuan varian Omicron dan potensi gelombang baru, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap merebaknya varian itu.
La Nyalla meminta pemerintah segera menutup pintu akses bagi negara-negara teridentifikasi varian baru tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah harus segera mengambil sikap. Jangan lengah, karena potensi penyebaran COVID-19 masih tinggi, apalagi virus ini terus bermutasi. Sebelum ada kata terlambat, ayo ambil tindakan," kata La Nyalla.
Sementara itu, Epidemiolog dari UI Iwan Ariawan mengatakan, saat ini Pemerintah Indonesia perlu melarang kedatangan pelaku perjalanan, khususnya dari negara-negara di Afrika.
"Iya, perlu sampai kita dapat informasi yang lebih lengkap tentang varian ini," kata Iwan.
"Karantina diperpanjang jadi 5 hari dengan syarat sama, harus 2 kali PCR negatif (waktu datang & hari ke-4) sebelum dapat keluar karantina," ungkap Iwan.

Belum Ada Larangan dan Pembatasan

Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi. Foto: Satgas COVID-19
Meski sudah ada dorongan dan peringatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan saat ini pemerintah belum menerapkan larangan penerbangan dari negara-negara yang diduga sudah tersebar varian Omicron.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini belum ada larangan khusus pada negara yang sudah melaporkan kasus varian tersebut," tutup dia.
Kendati pengetatan dan larangan belum ada, Siti Nadia menyatakan pemerintah akan meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia.
"Kita monitor perkembangannya dan tetap waspada. Pengetatan pintu masuk bandara, laut, dan darat bukan hanya WNA, tetapi WNI dari asal negara yang sudah melaporkan adanya kasus tersebut," jelas Nadia.