Ancaman Hukuman Felix Penembak Pria di Bekasi: 15 Tahun Penjara

1 November 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Felix Olivier. Dok: Polres Metro Bekasi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Felix Olivier. Dok: Polres Metro Bekasi Kota
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Felix Olivier, warga Maluku Tenggara, Selasa (31/10). Felix adalah orang yang menembak kepala pria berinisial GR (44 tahun) di Jalan Melati, Kota Bekasi, Minggu malam (29/10).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka, atas nama Felix Olivier, alamat di Maluku Tenggara, beserta barang buktinya," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (1/11).
Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Menurut Erna, Felix langsung kabur usai menembak. Polisi pun menemukan dia di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cibinong, Jawa Barat.
Selain mengamankan pistol dan senjata lain, polisi pun mengamankan kendaraan Toyota Innova.
Hasil autopsi menunjukkan korban ditembak di dahi tembus hingga otak sebelah kiri.
Pistol yang digunakan Felix. Dok: Polres Metro Bekasi Kota
Lokasi korban tergeletak tewas dengan luka tembak di kepala. Dok: kumparan.