Ancaman Hukuman Felix Penembak Pria di Bekasi: 15 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Polisi menangkap Felix Olivier, warga Maluku Tenggara, Selasa (31/10). Felix adalah orang yang menembak kepala pria berinisial GR (44 tahun) di Jalan Melati, Kota Bekasi, Minggu malam (29/10).
"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka, atas nama Felix Olivier, alamat di Maluku Tenggara, beserta barang buktinya," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (1/11).
Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Menurut Erna, Felix langsung kabur usai menembak. Polisi pun menemukan dia di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cibinong, Jawa Barat.
Selain mengamankan pistol dan senjata lain, polisi pun mengamankan kendaraan Toyota Innova.
Hasil autopsi menunjukkan korban ditembak di dahi tembus hingga otak sebelah kiri.
