Ancaman Hukuman Pembacok Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Jadi Pembunuhan

21 April 2023 22:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (ketiga kiri), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (ketiga kiri), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aditya (35), yang melakukan pembacokan kepada mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, akan dinaikkan pidananya dari yang semula dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan menjadi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Jaja meninggal dunia pada Jumat (21/4). Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Jaja disebut sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat menderita luka bacokan.
"Dinaikkan jadi pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (21/4).
Selain dikenakan pasal yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan, Aditya juga dikenakan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang tindak Pencurian dengan Kekerasan dan UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 KUHP karena didapati membawa senjata tajam.
"15 tahun (untuk ancaman kurungan kasus pembunuhan)" ucap dia.
Insiden berdarah itu bermula ketika pelaku berpapasan dengan Jaja yang sedang menggunakan mobil. Ketika itu, pelaku menilai korban adalah sasaran yang empuk karena mengemudikan mobil seorang diri dan sudah tua. Pelaku pun sempat menduga Jaja seorang diri tinggal di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, setelah Jaja masuk ke dalam rumah, pelaku turut masuk dengan niat hendak mencuri sejumlah barang termasuk dompet milik korban. Akan tetapi, anak Jaja yakni Tami justru memergoki pelaku.
Tami kemudian sempat meminta tolong dan meneriaki pelaku maling. Pelaku yang panik lalu meminta korban untuk diam tapi tak dituruti.
Setelah Tami dibacok, pelaku selanjutnya membacok Jaja. Mendengar teriakan dari para korban, tetangga pun berhamburan ke lokasi hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri.
Dua korban pun didapati telah bersimbah darah di rumahnya.