Ancaman Hukuman untuk Evie Effendi yang Jadi Tersangka KDRT

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton. Foto: Dok. Istimewa

Ustaz Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dijerat dua pasal.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, selain soal KDRT, Evie juga dijerat Pasal 170 KUHP.

"Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 170 KUHP," kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat (5/12).

Berikut selengkapnya bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 44 UU PKDRT:

Setiap orang yang melakukan perbutan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Pasal 170 KUHP:

Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sebelumnya ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, NAT.

Selain Evie, terdapat 3 tersangka lain dalam kasus ini.

"3 tersangka lainnya itu, istrinya atau ibu sambung dari pelapor, kemudian tante dan omnya (dari pelapor)," ujar Anton.