news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ancaman Pendeta di Surabaya usai Cabuli Jemaat: Jangan Bilang Calon Suami Nanti

9 Maret 2020 17:48 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendeta HL (kedua kanan) digiring penyidik ke Polda Jatim. 
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pendeta HL (kedua kanan) digiring penyidik ke Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menahan pendeta HL, tersangka pencabulan jemaat di salah satu gereja di Surabaya. HL ditangkap pada Sabtu (7/3) di rumah temannya di Waru, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Ratulangie mengatakan, berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan tindak asusila disertai ancaman verbal. Ancaman itu berupa ucapan yang membuat korban tak melapor kepada orang tua selama bertahun-tahun.
“Kalau diancam (dibunuh) tidak. Tapi kalau diancam yang lain-lain ada, misalnya pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, ‘jangan ngomong orang tua ya, termasuk pada calon suamimu nanti,’ seperti itu kira-kira,” ujar Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).
Kasus ini berawal dari korban yang saat ini berusia 26 tahun yang hendak menikah. Rencananya, pendeta HL yang bakal melakukan pemberkatan dalam pernikahannya. Namun, korban menolak keras pendeta HL sebagai pemberkat. Buntut dari penolakan itu, korban membongkar kejahatan HL kepada keluarganya dan melapor ke Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan keterangan korban dia dititipkan orang tuanya ke saudara HL untuk dibina dan sebagainya. Dengan harapan anak ini bertumbuh secara iman dan secara rohani. Tetapi faktanya seperti yang sudah kita sampaikan (dicabuli),” bebernya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Korban mengalami depresi atas kasus pelecehan yang menimpanya. Saat ini polisi tengah memberikan konseling dan trauma healing kepada korban.
“Ada informasi seperti itu (mau bunuh diri). Mudah-mudah tidak,” ungkap Pitra.
Sebelumnya, polisi menyebut korban dicabuli oleh pendeta HL saat berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Pencabulan itu berjalan hingga 6 tahun lamanya sejak tahun 2005 hingga 2011. Polisi terus menyelidiki hingga alat bukti kuat ditemukan.
“Kita mendapat informasi mulai 10 tahun. Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa itu terjadi anak ini kisaran 12 sampai 18 tahun kurang lebih enam tahun (dicabuli tersangka). Artinya masih kurun waktu itu. Kita masih dalami juga,” pungkas Pitra.
ADVERTISEMENT