Ancaman Pinjol Ilegal di Jakbar ke Nasabah: Disantet; Kirim Foto Tak Senonoh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggerebek lokasi pinjaman online (pinjol) ilegal, Senin (25/10) malam. Kali ini, lokasinya di sebuah indekos di Cengkareng, Jakarta barat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pinjol ilegal ini sering mengancam nasabah yang telat atau tidak membayar utangnya.

Mulai dari akan di santet hingga diancam akan disebarkan foto-foto tidak senonoh ke orang lain.

"Sama seperti biasa setelah hari ke 7 belum membayar si nasabah ini dia melakukan pengancaman mungkin sama, "lihat kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet atau pun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon anda"," kata Aulia saat menjelaskan ancaman penagih utang pinjol ilegal tersebut di lokasi penggerebekan, Senin (25/10) malam.

kumparan post embed

Dalam penggerebekan ini sebanyak 4 orang yang berperan sebagai debt collector diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini terungkap usai adanya laporan dari salah satu nasabah pinjol ilegal ini yang diminta untuk membayar uang senilai Rp 20 juta. Padahal dia meminjam uang hanya Rp 1 juta.

"Jadi di IG kami ada melaporkan bahwa ada dia pinjam sebesar 1 juta rupiah dan dia sudah membayar 20 juta rupiah dan masih ditagih lagi sampai 20 juta lagi ke depan makanya dia membuat laporan kepada kami dan kami menindak lanjuti laporan tersebut," kata Aulia.

===

Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.