Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

1 April 2024 22:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim memvonis Andhi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara Terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (1/4).
Ali menyebut, besaran nilai dugaan gratifikasi yang menjadi pertimbangan majelis hakim juga sama dengan isi surat tuntutan Jaksa KPK.
"Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku," jelas Ali.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menurutnya, putusan ini juga memperkuat bahwa terobosan KPK dalam pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil seorang penyelenggara negara dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profile-nya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para Penyelenggara Negara," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andhi Pramono terbukti bersalah menerima gratifikasi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusannya, Senin (1/4).
Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Andhi pun dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim.
ADVERTISEMENT