news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Andi Arief Akui Terima Rp 50 Juta dari Bupati PPU, KPK Akan Usut?

21 Juli 2022 20:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief (tengah) berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (11/4/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief (tengah) berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK merespons kesaksian Andi Arief yang mengaku pernah mendapatkan uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Hal itu disampaikan Andi Arief ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7). Andi Arief bersaksi untuk Abdul Gafur yang duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Andi Arief menyebut bahwa uang itu merupakan bantuan dari Abdul Gafur untuk membantu kader Demokrat yang terkena COVID-19. Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan.
Meski mengaku menerima uang, Andi Arief meyakini perbuatannya tersebut bukan pidana. Kendati demikian, ia siap mengembalikan uang bila pengadilan memutuskan begitu.
Lantas apakah KPK akan mengusutnya?
Terkait kesaksian Andi Arief itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapinya dengan membahas soal definisi penyelenggara negara. Menurutnya, anggota partai politik bukanlah seorang penyelenggara negara.
Menurutnya memang hingga saat ini belum ada aturan hukum spesifik yang dapat menjerat pengurus parpol. Sebab, KPK hanya bisa menjerat penyelenggara negara atau kasus korupsi yang kerugiannya di atas Rp 1 miliar.
"Andi Arief itu peran dia itu pengurus parpol itu kategorinya itu tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi itu tidak masuk sebagai penyelenggara negara," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
"Memang pertanyaan seperti yang disampaikan masyarakat pada umumnya, kalau begitu kalau pengurus Partai menerima duit ya enak-enak saja kan gitu. Seolah-olah itu bebas dari ya hukum gitu kan dan kita ketahui ya rasa-rasanya uang mahar tuh apalagi nanti menjelang Pemilu ya itu Ada kan gitu, sudah bukan rahasia umum lagi," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat konferensi pers penahanan tersangka Kabid Khusus Dispora DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kamis (21/7/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menurut Alex, dibutuhkan perluasan pengertian penyelenggara negara dalam UU. Dorongan itu pun dirasa Alex tak berlebihan, mengingat Parpol memiliki peran yang sangat strategis dalam urusan bernegara, mulai dari menentukan wakil rakyat hingga kepala negara.
"Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis, mereka nanti yang akan menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat, siapa yang nanti yang menjadi kepala daerah, bahkan siapa nanti yang menjadi kepala kepala negara atau presiden pilihan partai, kan begitu. Jadi sebetulnya sangat strategis itu," ucap Alex.
ADVERTISEMENT
"Para pengurus partai itu mereka punya kewenangan untuk menentukan pejabat-pejabat publik tetapi di dalam undang-undang mereka tidak termasuk sebagai unsur penyelenggara negara," lanjut dia.
Pelibatan ahli, menurutnya juga dapat memberikan masukan tersendiri dalam hal itu. Sehingga ke depan jika ditemukan lagi adanya kasus pemberian atau penerimaan uang oleh pengurus parpol, ada aturan hukum yang mengaturnya.
"Kalau ada ahli mungkin perlu dikaji dari ahli tata negara atau administrasi negara apakah bisa itu pengurus Partai itu dimasukkan Sebagai penyelenggara negara. Sehingga ketika yang bersangkutan itu menerima sesuatu terkait dengan penetapan penentuan jabatan publik nah itu kena juga, kan seperti itu," kata Alex.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud
Abdul Gafur didakwa menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU. Suap-suap itu diduga sebagai imbalan pemenangan sejumlah proyek pekerjaan di PPU.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Total uang yang diterima mencapai Rp 5,7 miliar.
Jaksa juga menyebut dalam surat dakwaan bahwa Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Abdul Gafur merupakan salah satu calon Ketua DPD Demokrat Kaltim.
Usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu, Andi Arief membantah kasus ini terkait dengan kegiatan Musda Partai Demokrat itu.