Andi Arief Akui Terima Rp 50 Juta dari Bupati PPU: Menurut Saya, Bukan Pidana

20 Juli 2022 15:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Andi Arief mengaku pernah mendapatkan sejumlah uang dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Namun, ia berdalih penerimaan itu bukan pidana.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Andi Arief ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7). Andi Arief bersaksi untuk Abdul Gafur yang duduk sebagai terdakwa.
"Setahu saya Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi Arief.
Andi Arief menyebut bahwa uang itu merupakan bantuan dari Abdul Gafur untuk membantu kader Demokrat yang terkena COVID-19. Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan.
"COVID-19 melanda kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ujar Andi.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud
Meski demikian, Andi membantah pemberian uang terkait dengan proses Musyawarah Daerah Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur. Abdul Gafur ialah salah satu kandidatnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tapi karena memang Pak Gafur ini saya denger sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP, sama pegawai pegawai kecil," papar Andi.
Jaksa KPK sempat mengkonfirmasi kembali penerimaan uang itu. Menurut Andi, uang diserahkan oleh sopir Abdul Gafur dalam kantong kresek hitam.
"Saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?' [dijawab] ya dipake untuk teman-teman yang kena COVID. Ya sudah saya bagikan," ujar Andi.
"Masa dikasih uang Rp 50 [juta] untuk bantu-bantu, enggak saya terima kan, Pak? saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak," sambungnya.
Petugas menunjukkan barang bukti korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat konpers di KPK, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa kembali mengkonfirmasi soal uang tersebut. Sebab menurut jaksa, ada keterangan saksi bernama Rizki Amanda bahwa uang dari Abdul Gafur yang diambil dari Nur Afifah berjumlah Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
"Rp 50 juta, Pak, dan itu menurut saya bukan tidak pidana," jawab Andi Arief.
Andi Arief mengaku siap mengembalikan uang itu bila pengadilan memutuskan uang terkait kasus Abdul Gafur.
"Mohon maaf Yang Mulia dan Pak JPU, waktu saya diperiksa KPK, saya bilang andai uang Rp 50 juta itu diputuskan nanti merupakan yang dari tindak pidana, saya kembalikan," kata Andi Arief.
"Tapi kan saya enggak tahu kalau itu uang pidana. Gimana posisi saya saat ini? Jadi nunggu kalau diputuskan itu saya akan kembalikan, Pak," pungkasnya.
Abdul Gafur didakwa menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU. Suap-suap itu diduga sebagai imbalan pemenangan sejumlah proyek pekerjaan di PPU.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Total uang yang diterima mencapai Rp 5,7 miliar.
Jaksa juga menyebut dalam surat dakwaan bahwa Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.