Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Andi Arief dan Rachland Sebut Yusril Bela Moeldoko Cs karena Tarif Rp 100 Miliar
29 September 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief ikut menanggapi soal keputusan mengejutkan yang dibuat Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril mau menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko Cs untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Andi Arief menuding Yusril mau menjadi kuasa Hukum Moeldoko dkk karena ada tarif Rp 100 miliar. Hal ini disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya.
"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tulis Andi.
Selain Andi Arief, politikus senior Partai Demokrat, Rachland Nashidik, ikut menyentil Yusri.
Bahkan Rachland memastikan dirinya akan membongkar beberapa klaim palsu yang disampaikan oleh Yusril.
"Saya tak bakal stop membongkar klaim palsunya Yusril, kecuali dia mengakui menjual jasa profesionalnya tanpa embel-embel demokrasi," ucap Rachland.
"Tapi di situ juga ada pertanyaan: apa karena Demokrat tak sanggup bayar 100 Miliar maka Yusril pindah membela kubu Moeldoko? Dibayar lebih mahal?" tutur dia.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah menjadi pengacara empat orang anggota KLB Deli Serdang Moeldoko untuk mengajukan gugatan judicial review ke MA.
ADVERTISEMENT
Empat orang yang identitasnya tak disebutkan oleh Yusril itu menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan Kemenkumham.
Yusril tak merinci substansi AD/ART yang dipersoalkan. Namun, Yusril menyinggung kewenangan besar Majelis Tinggi yang kini dipimpin oleh SBY.
"Seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?," ujar Yusril