Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat Andi Arief menjalani proses rehabilitasi di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Rehabilitasi menyusul hasil asesmen kepolisian yang menyatakan Andi hanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Kepada para wartawan, Andi menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang kriminal.
"Proses tadi saya dinyatakan bukan kriminal. Cukup. I'm not criminal," tegas Andi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Andi saat ini harus menjalani proses rehabilitasi di BNN dan wajib lapor. Usai penangkapannya dirinya Minggu (3/3) lalu di Hotel Peninsula, Andi dinyatakan positif menggunakan sabu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal menjelaskan, saat penangkapan polisi tidak menemukan adanya barang bukti sabu. Polisi hanya menemukan bong dan korek api yang sudah dimodifikasi diduga untuk mengkonsumsi sabu. Tes urine juga positif narkoba.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa Andi Arief tak terlibat jaringan mana pun.
"Pada hari Senin (4/3), pukul 08.30 WIB, petugas kami dipimpin Wadir Narkoba melakulan gelar perkara dengan hasilnya tidak ada barang bukti narkoba pada AA, direkomendasikan untuk dilakukan asesmen oleh asesmen medis BNN," jelas Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Setelah itu, tim melakukan gelar perkara lanjutan pada pukul 19.00 WIB. Dari hasil rapat, disimpulkan tidak ada barang bukti narkoba kecuali alat isap sabu.
ADVERTISEMENT
"Saudara AA dikategorikan pengguna narkoba. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan. Direkomendasikan direhabilitasi. Terhadap Saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tutur Iqbal.
Andi Arief akhirnya diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3) pukul 21.00 WIB. Iqbal memastikan, penerapan hukum untuk kasus narkoba memang berbeda.
"Hukum acara di tindak pidana narkoba lex specialis, diatur. Sangat berbeda dengan SOP pidana umum lainnya," jelas Iqbal.