Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, mempertanyakan apakah keputusan Moeldoko tersebut sudah atas seizin Presiden Jokowi atau tidak. Apalagi, Moeldoko merupakan pejabat pemerintahan di lingkungan kepresidenan yang kerjanya dekat dengan Jokowi.
"Bagi saya, masa sih orang macam dalam lingkaran dalam Presiden, tiap hari ketemu Presiden, kira-kira mau jadi ketum partai kira-kira omong dulu enggak? Masa enggak minta izin sih, masa enggak ngomong sih," kata Andi dalam diskusi polemik bertajuk 'Nanti Kita Cerita Demokrat Hari Ini', Sabtu (6/3).
Menurut Andi, jika Jokowi membiarkan Moeldoko ikut campur urusan internal Demokrat, apalagi sampai upaya kudeta, ia khawatir pemerintah seakan membiarkan orang lain mengintervensi partainya.
"Dan kalau betul itu dilakukan dan kemudian tidak ada dan dibiarkan? Saya khawatir ini memang pemerintahan Jokowi membiarkan kejadian semacam ini, membiarkan terjadinya intervensi dari orang yang sedang berkuasa," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Jabatan Pak Moeldoko itu Kepala Staf Presiden, itu jabatan politik lalu melakukan gerakan-gerakan politik. Ini karena jabatannya, yang punya bos atasan atau karena dirinya sendiri, bagaimana membedakan itu?" lanjut Andi.
Andi juga menyampaikan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran DPP Demokrat masih menanti jawaban dari surat yang dikirim ke Jokowi. Surat tersebut mempertanyakan keterlibatan Moeldoko dalam upaya kudeta Demokrat.
"Kita menunggu sebenarnya apa yang ingin dikatakan oleh Pak Jokowi. Kita sudah kirim surat kok, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap Kemenkumham menolak pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko beserta AD/ART yang dibuat karena melalui proses ilegal.
"Saya sih masih percaya Kemenkumham, termasuk Menkumham Yasonna Laoly, akan bisa menjaga integritasnya. Melihat secara jernih apakah syarat-syarat melakukan KLB telah terpenuhi sesuai dengan AD/ART yang tercantum dalam lembaran negara sekarang ini. Dan kalau itu tidak sesuai, tidak memenuhi syarat, mestinya ditolak pendaftarannya," pungkas Andi.
ADVERTISEMENT