Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Andi Narogong Lunasi USD 2,5 Juta Terkait Korupsi e-KTP
31 Oktober 2018 11:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
KPK kembali menerima pengembalian uang dari terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong . Kali ini, ia mengembalikan uang sebesar USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK pada 17 September 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
"Istri yang bersangkutan menyetorkan ke rekening penampungan KPK melalui BRI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/10).
Terkait kasus ini, Andi Narogong sebelumnya sudah mengembalikan uang USD 350.000 dan Rp 2,186 miliar ke KPK. Febri menyebut hingga saat ini KPK total telah menerima pengembalian uang senilai USD 2,5 juta dan Rp 2,186 dari Andi Narogong.
"KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP ini," ujarnya.
Uang yang dikembalikan Andi Narogong sudah sesuai dengan vonis hakim kepadanya, yani denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar dan USD 2,5 juta. Febri menyebut bahwa pihaknya masih menghitung uang yang dikembalikan Andi Narogong. Bila memang sudah lunas, maka KPK akan memberikan surat keterangan.
ADVERTISEMENT
"Nanti jika sudah terverifikasi semua akan disampaikan surat lunas pada yang bersangkutan," ujar Febri.
Pengembalian uang oleh terpidana, kata Febri, dianggap penting oleh KPK mengingat nantinya dari uang pengganti dan denda itulah yang dapat membantu KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.
"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," kata Febri.
Dalam kasus e-KTP, Andi terbukti mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek pengadaan e-KTP. Dalam vonisnya, hakim menyebut perbuatan Andi dilakukan bersama Setya Novanto, eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto dan Ketua Tim Teknis Drajat Wisnu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Andi, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dari sejumlah perusahaan, terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menginisiasi sejumlah pertemuan guna membahas proyek e-KTP.
Andi juga dianggap menyalahgunakan kewenangan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu, guna memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim mengganjar Andi dengan vonis hukuman 8 tahun penjara. Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Andi menjadi 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan selama 6 bulan. Tak terima, Andi lalu mengajukan putusan banding itu melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Pada tahap kasasi, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara. Andi juga tetap diperintahkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.