Andi Taswin Didakwa Suap Eks Direktur AP II Hampir Rp 2 Miliar

24 Oktober 2019 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Taswin Nur (kanan) usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/10). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Taswin Nur (kanan) usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/10). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Andi Taswin didakwa menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam. Suap diduga diberikan agar Andra membantu PT Industri Telekomunikasi Indonesia Indonesia (INTI) mendapatkan proyek semi Baggage Handling System (BHS).
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyebut Andi membantu Darman Mappangara selalu Direktur Utama PT INTI dalam memberikan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura kepada Andra.
Uang yang diberikan kepada Andra yakni USD 71.000 atau setara Rp 997.834.000 dan SGD 96.700 SGD atau setara Rp 996.860.960. Totalnya ialah sekitar Rp 1.994.694.960.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Darman Mappangara memberikan uang sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 kepada Andra Y Agussalam," kata jaksa KPK membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jaksa menyebut, suap itu bertujuan untuk agar Andra selaku Direktur Keuangan PT AP II dapat mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS) di kantor cabang AP II.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa merunutkan konstruksi perkara dalam kasus tersebut. Berawal dari adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Aturan itu membuat AP II harus memindahkan pemeriksaan sebelum check in menjadi pemeriksaan setelah check in. Guna memenuhi hal tersebut, proyek semi BHS pun diadakan.
Hasil rapat 21 Juni 2018, jajaran pejabat PT AP II menunjuk PT Angkasa Pura Propertindo sebagai pelaksana pekerjaan Semi BHS dengan mekanisme penunjukan langsung. PT APP juga diminta mencari beberapa penyedia pelaksana pekerjaannya.
Terpisah, Darman yang sudah lama kenal dengan Andra kemudian meminta pejabat AP II itu memberikan proyek kepada PT INTI.
Darman langsung menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018. Dalam pertemuan itu, Andra memerintahkan Executive General Manager Airport Maintenance Division AP II, Marzuki Battung, membantu PT INTI mendapatkan proyek tersebut.
Eks direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara ditahan KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Marzuki menyanggupi permintaan itu. Ia juga menyampaikan bahwa ada proyek Visual Docking Guidance System (VDGS) dan Bird Strike Detterence yang akan dilelang PT AP II. Serta, ada pekerjaan Semi BHS yang akan dikerjakan oleh PT APP. Sehingga untuk mendapatkan pekerjaan semi BHS maka PT INTI harus melalui PT APP.
ADVERTISEMENT
Pada 23 Agustus 2018, Darman memberitahu Andra PT INTI berencana membuat kontrak proyek sekitar Rp 200 miliar terkait BHS. Andra mengaku akan membantu agar PT INTI mendapatkan proyek itu.
Pada pertemuan di awal Desember 2018, Marzuki mengungkapkan proses penunjukan langsung kepada PT APP akan dilaksanakan pada sekitar akhir bulan Desember 2018. PT APP juga akan membagi pekerjaan semi BHS di 10 bandara.
Rencananya, PT INTI mendapat pekerjaan di enam bandara. Sementara proyek di empat bandara lain didapat PT Jaya Teknik Indonesia (JTI).
Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II, mengeluarkan surat penetapan PT APP pelaksana proyek semi BHS dengan nilai Rp 143,8 miliar. Perjanjian kerja sama antara PT AP II dan PT APP pun dilakukan.
ADVERTISEMENT
PT APP mengajukan pembayaran uang muka yang kemudian ditolak Ituk. Sebab, belum ada progres pekerjaan oleh PT INTI.
Pada bulan Mei 2019, Darman mengenalkan Taswin kepada Andra. Darman juga kemudian meminta sopirnya yang bernama Endang Suherman untuk menghubungi sopir Andra yang juga bernama Endang.
Darman memberitahu akan ada titipan berupa uang untuk Andra dengan mengatakan, 'Besok aja gw serahinnya, ada 500 buku'.
Pada 24 Mei 2019, Darman menyuruh Taswin memberi tahu Andra melalui Endang bahwa uang masih disiapkan dengan mengatakan, 'bukunya lagi proses' dan 'bukunya masih disiapkan'.
Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo berjalan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Secara terpisah, Wisnu Raharjo selaku Direktur PT APP mengusulkan pembatalan kerja sama dengan PT INTI. Sebab, PT INTI dinilai tak punya dana. Hal itu ditolak Andra yang ingin proyek tetap dikerjakan PT INTI dan uang muka diberikan melalui rekening penampungan.
ADVERTISEMENT
Darman kemudian memberikan uang kepada Andra melalui tiga tahap. Pertama, 26 Juli 2019 di Mall Plaza Senayan sebanyak USD 53 ribu. Kedua, 27 Juli 2019 di lobby Mall Lotte Avenue sebanyak USD 18 ribu. Terakhir 31 Juli 2019 di Mall Kota Kasablanka sebanyak SGD 96.700.
Terdakwa mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Taswin Nur (kanan) usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/10). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Transaksi terakhir ini terendus KPK. Taswin dan Andra kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Darman dijerat belakangan.
Untuk Taswin, KPK mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
ADVERTISEMENT