Andika-Hendi Akan Lapor ke Bawaslu Jateng, Klaim Temukan Banyak Kades Tak Netral

14 Oktober 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) usai mendaftarkan diri ke KPU Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) usai mendaftarkan diri ke KPU Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi berencana melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa kepada Bawaslu Jateng. Mereka mengeklaim adanya pengerahan dan intimidasi yang dilakukan oleh para kades.
ADVERTISEMENT
"Ada banyak temuan kecurangan, salah satunya pengerahan kepala desa. Ada intimidasi dan hal-hal itu jelas sudah bersifat melawan hukum. Kita akan laporkan ke Bawaslu Jateng," ujar Ketua Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Ricard kepada wartawan, Senin (14/10).
Richard mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti terkait masalah itu. Ia menyebut pelanggaran dilakukan di daerah Blora, Pemalang, Kendal dan beberapa daerah lainnya.
"Beberapa tempat yang kita dapatkan ada Boyolali, Kendal, Pemalang, Banjarnegara, terakhir Tegal. Itu memang kami dapat dari orang-orang di sana langsung dan dikirimkan video. Banyak kita punya bukti kuat. Jadi tidak hanya kuat, tapi valid," tegas dia.
Ia menilai, pelanggaran itu telah dilakukan secara masif untuk mendulang suara. Mirisnya lagi, para kades di wilayah-wilayah sudah menganggap lumrah praktik kecurangan itu.
ADVERTISEMENT
"Artinya kemampuan mereka melakukan itu tentunya berdasarkan kekuasaan yang melekat dengan mereka," jelas John.
Ia berharap, laporan temuan kecurangan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Tengah. Sehingga Pilkada 2024 bisa berjalan dengan adil, dan bersih.
"Kita berharap Bawaslu bisa tegas untuk menilai proses hukum yang akan kita ajukan ini," imbuh John.
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menambahkan, pihaknya siap menerima laporan Tim Hukum Andika-Hendi selama memenuhi syarat pelaporan.
"Ya akan diterima dulu laporannya. Kemudian kita kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil? Kalau memenuhi, kita lanjut ke penanganan. Kalau belum memenuhi kita beri waktu dua hari untuk melengkapi," kata Husain.