Andika Perkasa: 13 Anggota TNI Cukup Bukti Permulaan Aniaya Warga Mappi, Papua

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut ada total 13 orang prajurit TNI yang dinyatakan memenuhi bukti permulaan sebagai pelaku dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan berat terhadap warga di Kampung Bade, Kabupaten Mappi, Papua.

Meski begitu, Andika belum mengungkap siapa saja ke-13 anggota TNI yang dimaksud. Ia menyatakan masih ingin menunggu tim penyelidik merampungkan tugasnya.

”Oh iya [sedang] proses. Ada 13 orang yang memenuhi bukti permulaan sebagai pelaku. 13 [orang],” ujar Andika usai menghadiri rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (5/9).

Andika menyayangkan terulangnya kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI di Papua. Ia menyatakan siap untuk mengevaluasi sejumlah hal yang dirasa perlu diperbaiki dari seluruh anggotanya yang diterjunkan untuk bertugas di wilayah Papua.

”Saya juga masih harus terus mencari dan bagaimana secara perlahan tapi kemudian dalam untuk memperbaiki kultur itu. Tapi yang jelas salah satunya adalah menegakkan hukum apa pun yang dilakukan oleh anggota saya,” ucap Andika.

Sembari evaluasi berjalan, ia menegaskan hukuman tegas akan tetap diberlakukan kepada prajurit yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Sehingga apa? Mereka tahu akibat dari perbuatan itu apa sih? Jadi enggak bisa lagi semuanya sendiri atau mengira bahwa mereka punya hak,” kata Andika.

”Selama saya memimpin saya akan tegakkan tidak ada yang kemudian tidak sesuai dengan peraturan perundangan,” tandasnya.

Dalam peristiwa penganiayaan di Mappi, dilaporkan terjadi terhadap tiga warga sipil. Satu korban dinyatakan tewas, sedangkan dua lainnya kritis.

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyebut korban meninggal dunia bernama Bruno Amenim Kimko (29). Dia diduga mendapat kekerasan fisik dari oknum TNI Satgas 600/Modang.

Data dari pihak penerangan Kodam XVII Cenderawasih, korban yang meninggal atas nama Bruno Amenim Kimko (29) yang diduga pelaku melibatkan prajurit TNI Pos Bade Satgas Yonif Raider 600/Modang di Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Rabu (31/8) pukul 05.00 WIT.