Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
13 Januari 2025 18:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, mencabut gugatan sengketa Pilgub Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz. Faiz menyebut, pihaknya telah menerima informasi pencabutan gugatan tersebut secara administratif dari kubu Andika-Hendi.
"Dengan konfirmasi ini, kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah," ujar Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).
Faiz mengungkapkan bahwa pihak Andika-Hendi mengajukan permohonan pencabutan gugatan itu pada siang ini, Senin (13/1).
"[Permohonan mencabut gugatan] siang ini. Jadi baru hari ini, sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini," kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa ihwal pencabutan gugatan tersebut nantinya bakal dikonfirmasi saat agenda sidang berikutnya, yaitu mendengarkan keterangan pihak Termohon yakni KPU Jawa Tengah dan Pihak Terkait yakni kubu paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
ADVERTISEMENT
Faiz menyebut, agenda persidangan berikutnya bakal berlangsung pada Senin (20/1) mendatang.
"Nah, untuk selanjutnya, ini akan dikonfirmasi di dalam persidangan. Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," tutur Faiz.
"Maka, termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk Pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di Panel I oleh panel hakim yang memeriksa perkara," paparnya.
Dalam agenda persidangan pemeriksaan pendahuluan, kubu paslon Andika-Hendi mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan Pilkada Jateng 2024.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Jateng 2024.
"Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif," ujar Roy membacakan permohonannya di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tim Andika-Hendi juga menyinggung bahwa sosok Ahmad Luthfi merupakan "orang pilihan" Jokowi. Hal itu juga tertuang dalam isi permohonannya ke MK.
Dalam gugatan pelanggaran secara TSM di Pilgub Jawa Tengah 2024, kubu Andika-Hendi mendalilkan sejumlah dugaan kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi selama Pilgub Jawa Tengah 2024.
Di antaranya, dugaan keterlibatan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, ketidaknetralan polisi, mobilisasi dan intimidasi kepala desa, KPU, hingga Bawaslu Jawa Tengah, serta adanya dugaan praktik politik uang.
Adapun dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul telak dari penantangnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
Dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Jawa Tengah, paslon nomor 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 7.830.084 suara. Sedangkan paslon nomor 02, Luthfi-Yasin meraih total 11.390.191 suara.
ADVERTISEMENT
Jika dihitung manual, maka Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan persentase 59,1 persen suara.
Berdasarkan rapat rekapitulasi, Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.