news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Andika Perkasa Minta Masyarakat Laporkan Video Kekerasan TNI di Kanjuruhan

3 Oktober 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Andika Perkasa tiba di DPR untuk rapat kerja dengan Komisi I, Senin (26/5/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Andika Perkasa tiba di DPR untuk rapat kerja dengan Komisi I, Senin (26/5/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
TNI menyatakan akan menindak tegas seluruh oknum TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap sejumlah suporter Arema Malang pada kerusuhan yang terjadi, Sabtu (1/10) malam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengirimkan video rekaman terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI.
”Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum. Kirim ke Puspen boleh, ke saya boleh,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/9).
Tak hanya untuk menjatuhkan hukuman kepada para oknum yang terlibat, menurut Andika rekaman video itu dapat membantu tim investigasi TNI untuk menentukan pasal dan hukuman apa yang layak diterapkan kepada terduga pelaku.
”Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin. karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu,” ucap Andika.
ADVERTISEMENT
Permintaan video sebagai bukti tambahan, menurut Andika bukan tanpa alasan. Menurutnya dari rekaman video yang kini sudah dikantongi tim investigasi TNI memang seluruhnya sudah mengarah adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI.
Hanya saja untuk menguatkan bukti tersebut, Andika menyatakan pihaknya terbuka bagi masyarakat atau pihak mana pun untuk mengirimkan videonya kepada TNI.
”Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHPM pasal 126 sudah kena belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana,” kata Andika.
”Karena memang itu sudah sangat berlebihan,oleh karena itu kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang beredar kan ada beberapa ya ada dua atau tiga versi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Duel antara Arema FC vs Persebaya pada pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10), berakhir ricuh. Aparat menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter karena situasi yang tidak kondusif. Akibatnya fatal, banyak suporter tewas karena sesak napas hingga terinjak saat akan keluar dari stadion karena panik.
Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan, mengatakan jumlah korban meninggal mencapai 125 orang dan korban luka mencapai 323 orang.