Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Andika Perkasa Minta Wal Paspampres Aniaya Satpam Bawa Senjata Dihukum Maksimal
9 Juni 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapat laporan terkait pelanggaran sejumlah anggota TNI dalam pertemuan rutin dengan Oditur militer Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme di Markas TNI, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu di hadapan Jenderal Andika, Marsda TNI Reki Irene mengatakan, salah satu kasus yang baru terjadi yakni anggota Yonwal Paspampres Serda Risal Patoni Prananda Yusuf diduga menganiaya satpam di Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 28 April lalu.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan yang terjadi pada tanggal 28 April pelakunya ada Serda Risal Patoni Prananda Yusuf anggota Wal Paspampres," kata Marsda Reki dalam video di kanal YouTube Andika Perkasa Official, Kamis (9/6).
Irene menyebut, Serda Risal Patoni Prananda Yusuf saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya. Kasus itu juga terus dikembangkan Tim Hukum TNI.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan," ujarnya.
Jenderal Andika yang mendengar hal tersebut langsung memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus itu secara mendalam.
Andika juga memerintahkan jajarannya tidak hanya mengusut dugaan penganiayaan, tapi juga tindak pidana lain.
"Jadi ini jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan itu," tegas Andika.
Selain kasus tersebut, Marsda Reki juga melaporkan perihal kasus perselisihan antara anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus itu, anggota TNI Angkatan Udara (AU) berselisih dan menodongkan senjata airsoft gun kepada anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Sragen.
"Kasus yang di Semarang, perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen jawa tengah," rinci Marsda Reki.
ADVERTISEMENT
Respons yang sama diberikan Andika. Ia meminta pelanggaran tersebut juga dapat diusut tuntas, termasuk menerapkan seluruh pasal yang dilanggar oleh pelaku.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan ya kaitkan termasuk senjata. Semua pasal yang bisa dikaitkan dengan setiap kasus, agar bisa digunakan termasuk penggunaan dan kepemilikan senjata. Agar para pelaku pelanggaran bisa dijatuhi hukuman maksimal," pungkasnya.