Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sempat memunculkan isu ada potensi rusuh saat penetapan capres cawapres di KPU hari ini, Senin (13/11). Namun hingga KPU mengumumkan, tak terjadi yang dikhawatirkan.
ADVERTISEMENT
Isu diembuskan oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad. Ia sempat mengimbau pendukung Prabowo tak ke KPU untuk menghindari gesekan.
Lantas apa tanggapan Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait isu ini?
"Tanya aja Pak Dasco kita enggak tahu," kata Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, kepada wartawan.
Andika pun sekali lagi menegaskan tak tahu menahu soal isu potensi rusuh ini.
"Enggak pernah denger juga, tanya Pak Dasco," tutupnya.
Sekelompok massa memang ada yang berdemo di depan KPU. Mereka menuntut KPU tidak menetapkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Alasannya Gibran lahir dari putusan pelanggaran etik berat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan syarat capres cawapres.
ADVERTISEMENT
Sebelum KPU melakukan penetapan capres/cawapres, sejumlah massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU. Mereka berasal dari Aliansi Penyelamat Konstitusi.
Massa aksi menuntut agar pencalonan Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat moril. Mereka mendesak apabila tidak dilakukan maka akan diadukan ke Bawaslu atau DKPP.
Massa aksi membawa spanduk, poster, bendera kuning, hingga miniatur peti mati bertuliskan "R.I.P Nurani MK". Spanduk dan miniatur ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang dinilai memberikan "karpet merah" untuk meloloskan pasangan calon tertentu.
Berikut 3 tuntutan massa:
1. Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran cacat secara etika dan moral
2. Mendesak KPU untuk mendiskualifikasi bacawapres Gibran karena pencalonan Prabowo-Gibran mendasarkan pada putusan MK No 90/2023 yang cacat moral dan etika
ADVERTISEMENT
3. Menuntut kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri, ASN dan semua aparatur negara agar bertindak NETRAL dalam pemilu 2024