Andika Perkasa Sebut 4 Prajurit Akui Pukuli Suporter Arema, Akan Dipidana

5 Oktober 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 5 prajurit TNI telah diperiksa terkait insiden di Stadio Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). Sejauh ini korban tewas dilaporkan sudah mencapai 131 orang.
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut dari 5 prajurit TNI, 4 di antaranya sudah mengakui melakukan kekerasan seperti pemukulan. Di media sosial banyak beredar ada anggota TNI yang memukul dan menendang suporter.
”Kami enggak menyerah, makanya kami terus minta informasi dari siapa pun juga, siapa pun punya video [penyerangan oleh oknum TNI],” ujar Andika kepada wartawan usai menghadiri HUT Ke-77 TNI di Istana Negara, Rabu (5/10).
Selain anggota, pimpinan prajurit yang terlibat mengawasi laga Arema vs Persebaya juga diperiksa. Hal ini untuk mengecek prosedur pengamanan laga derby panas tersebut.
”Kita sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka (prajurit) ini kan sersan dua ada 4 orang dan prajurit 1, 1 orang, kita memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan. Apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalyonnya yang juga ada di situ,” ucap Andika.
ADVERTISEMENT
”Jadi kami terus [dalami], ini juga satu bentuk evaluasi karena enggak boleh terjadi, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak walaupun kita BKO [Bawah Kendali Operasi] itu tidak berjalan,” lanjut dia.
Terakhir, Andika juga memastikan bahwa TNI akan menindak tegas mereka para pelanggar aturan. Bukan pelanggaran etik, tapi ranah pidana.
”Ya pasti pasti [ada sanksi tegas], sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHPM pasal 126 (tentang) melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal. Jadi kita pasti terus [dalami] dan masing-masing pasal ini, kan, ada ancaman hukumannya,” kata Andika.
”Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya, bagi saya itu sangat jelas itu pidana,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT