Andika Perkasa soal Sanksi TNI Pukul Suporter: Tak Akan Disiplin, Pidana!
·waktu baca 2 menit

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengusut video viral yang memperlihatkan anggotanya memukul suporter saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kericuhan dipicu suporter yang kecewa Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya di kandang sendiri dengan skor 2-3.
Akibat kericuhan tersebut, 125 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Andika menegaskan, para oknum TNI itu akan ditindak tegas. Bukan lagi dengan saksi etik disiplin, tetapi pidana.
”Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/9).
”Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu,” sambungnya.
Dalam salah satu video yang viral, terlihat ada anggota TNI yang menendang salah satu suporter yang masuk ke lapangan stadion. Menurut keterangan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, diperkirakan 3.000 suporter yang turun ke lapangan dari tribun.
Menurut Andika, perbuatan para oknum TNI itu telah memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Belum lagi sanksi pidana lainnya yang bisa dijeratkan.
Bunyi Pasal 126 KUHPM: Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
”Karena apa? karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHPM pasal 126 sudah kena belum lagi KUHP-nya,” ucap Andika.
Tak hanya itu, Andika juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oknum TNI dalam video yang viral itu tak masuk dalam SOP yang telah ditetapkan. Karenanya ia memastikan TNI akan menindak tegas para oknum yang dianggap telah mencoreng citra TNI itu.
”Oh iya [bukan SOP]. Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang,” kata Andika.
”Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji,” pungkasnya.
