Andika Perkasa: Sudah 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus kerangket manusia bupati Langkat terus berjalan. Saat ini sudah ada 10 orang yang jadi tersangka.

"Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika usai bersilaturahmi ke Ketua PBNU Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5).

Andika meminta semua pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini tidak ragu melapor ke TNI. Khususnya, bagi warga yang tahu keterlibatan anggota TNI dalam kasus itu.

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat

Dengan begitu, Andika bisa memerintahkan jajaran POM TNI untuk turun tangan menyelidiki dan menghukum sampai tuntas anggota yang terlibat dalam kasus itu.

"Intinya proses hukum terus berjalan tapi juga yang lebih penting adalah bagaimana, karena kita juga menginginkan dari pihak korban juga bisa mengungkapkan semua sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," ujar Andika.

Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa

Terkait kasus kerangkeng manusia, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menunjukkan mengenai dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan ini turut melibatkan anggota TNI dan Polri.

Komnas HAM juga menduga ada oknum anggota TNI yang turut terlibat melakukan kekerasan. Sementara oknum anggota Polri disebut menyarankan pelaku tindak pidana untuk dijebloskan ke kerangkeng tersebut.

Selain itu, Komnas juga saat ini tengah mendalami pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Salah satunya soal dugaan pembicaraan mengenai metode yang kemudian dipakai modus pelatihan fisik penghuni kerangkeng, seperti 'gantung monyet'.