Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Andika Perkasa: Tuntutan Penabrak Sejoli di Nagreg Maksimal Seumur Hidup
28 Desember 2021 10:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menuntut hukuman seumur hidup kepada Kolonel P dan tiga anak anggota TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg dan membuang jasadnya ke Banyumas-Cilacap.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupin oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika di Kominfo, Selasa (28/12).
"Walaupun sebenarnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan untuk hukuman mati, tetapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," lanjut eks KSAD itu.
Andika tak menjelaskan apa motif Kolonel P dan tiga anggota TNI lainnya, yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi-Salsabila usai menabraknya di Nagreg Kabupaten Bandung ke Banyumas dan Cilacap.
"Terlepas dari motif hasil, tetapi tadi Pasal 340 (KUHP) kan berarti masuk ke rencananya itu, nah itu yang menurut saya sudahlah itu enggak bisa toleransi," kata dia.
Ada pun bunyi Pasal 340 KUHP adalah:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
ADVERTISEMENT