
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menuntut hukuman seumur hidup kepada Kolonel P dan tiga anak anggota TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg dan membuang jasadnya ke Banyumas-Cilacap.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupin oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika di Kominfo, Selasa (28/12).
"Walaupun sebenarnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan untuk hukuman mati, tetapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," lanjut eks KSAD itu.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Andika tak menjelaskan apa motif Kolonel P dan tiga anggota TNI lainnya, yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi-Salsabila usai menabraknya di Nagreg Kabupaten Bandung ke Banyumas dan Cilacap.
"Terlepas dari motif hasil, tetapi tadi Pasal 340 (KUHP) kan berarti masuk ke rencananya itu, nah itu yang menurut saya sudahlah itu enggak bisa toleransi," kata dia.
Ada pun bunyi Pasal 340 KUHP adalah:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
ADVERTISEMENT